Banten Targetkan 10.000 Pekerja Rentan Terlindungi Program Jaminan Sosial 2026

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang – Tahun pertama kepemimpinan Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma ditandai dengan penguatan kebijakan perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Pada Desember 2025, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai fondasi perluasan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal dan rentan.

Regulasi tersebut menjadi tonggak kehadiran negara di tingkat daerah dalam memastikan pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan atas risiko kerja, kecelakaan, hingga kematian. Kebijakan ini sekaligus mempertegas arah pembangunan daerah yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pada perlindungan dan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat pekerja.

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu mengatur peran aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk membuka ruang bantuan iuran bagi pekerja rentan melalui anggaran daerah. Skema ini dirancang untuk menjangkau kelompok yang selama ini berada di lapisan paling rawan, seperti nelayan, petani, pekerja mandiri, hingga pelaku transportasi informal.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda menyebut dukungan regulasi dari Pemerintah Provinsi Banten sebagai langkah maju dalam perluasan perlindungan sosial tenaga kerja.

“Banten termasuk provinsi yang sudah memiliki Perda khusus jaminan sosial ketenagakerjaan. Dukungan pimpinan daerah sangat kuat untuk memastikan perlindungan ini benar-benar berjalan,” ujar Eko di Serang, Jumat (13/2/2026).

Dikatakan Eko, hingga Desember 2025, tercatat hampir 5.000 pekerja informal dan rentan telah terdaftar sebagai peserta. Pada 2026, ditargetkan penambahan 5.000 kepesertaan pekerja rentan sehingga mencapai 10.000 kepesertaan pekerja akan masuk dalam program perlindungan.

“Saat ini kepesertaan masih didominasi sektor nelayan dan petani. Namun, perluasan mulai bergerak ke sektor lain, termasuk pengemudi ojek yang jumlah pesertanya telah mendekati 1.000 orang. Diversifikasi sektor terus dilakukan agar jaminan sosial menjangkau lebih banyak jenis pekerjaan nonformal,” kata Eko.

Menurut Eko, program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat konkret. Untuk kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung hingga sembuh tanpa batas plafon. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris menerima santunan minimal Rp42 juta. Selain itu, dua orang anak peserta berhak memperoleh beasiswa pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.

Sepanjang 2025, iuran yang terhimpun dari kepesertaan pekerja rentan di Banten sekitar Rp8 miliar, sementara total manfaat yang telah dibayarkan kembali kepada peserta mencapai sekitar Rp20 miliar.

“Artinya, program ini benar-benar kembali ke masyarakat sebagai perlindungan. Tujuannya mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja,” kata Eko.

Dari sisi keterjangkauan, iuran program tergolong ringan, yakni Rp16.800 per bulan untuk pendaftaran mandiri. Pemerintah juga memberikan stimulus potongan 50 persen sehingga iuran menjadi Rp8.400 per bulan dalam periode tertentu. Bagi masyarakat yang belum mampu, pemerintah daerah dapat melakukan intervensi pembayaran iuran agar perlindungan dapat segera aktif.

Saat ini sekitar 6.600 anak di Banten tetap dapat melanjutkan pendidikan melalui beasiswa program jaminan sosial ketenagakerjaan setelah orang tua mereka yang bekerja di sektor rentan mengalami musibah. Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini menjadi salah satu payung hukum capaian utama tahun pertama kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusuma untuk memperkuat jaring pengaman sosial pekerja, memperluas kepesertaan, dan memastikan pembangunan daerah berjalan dengan prinsip negara hadir melindungi yang paling membutuhkan.(Ls)

Sumber : Adpim

@gerbangpatriot

Berita Terkait

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, OPD Pandeglang Dorong Ketahanan UMKM
Kapolda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-26 Ombudsman RI, Dorong Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik
Kunjungi Bukit Si Nyonya, Peserta SSDN Lemhannas Soroti Potensi Wisata dan Ketahanan Pangan
Program Ramadhan Berbagi, Yayasan Irsyadul ‘Ibad Salurkan Bantuan kepada Masyarakat Majasari
Wagub Dimyati Natakusumah Dorong Pengusaha Muda HIPMI Banten Bangun Usaha secara Profesional
Gubernur Banten Dukung Pengembangan Musik sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif
Polda Banten Dukung Program Asta Cita Presiden Melalui Penanaman Jagung
Polda Banten Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan untuk Cegah Pencurian saat Mudik

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, OPD Pandeglang Dorong Ketahanan UMKM

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:47 WIB

Kapolda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-26 Ombudsman RI, Dorong Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:57 WIB

Kunjungi Bukit Si Nyonya, Peserta SSDN Lemhannas Soroti Potensi Wisata dan Ketahanan Pangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:51 WIB

Program Ramadhan Berbagi, Yayasan Irsyadul ‘Ibad Salurkan Bantuan kepada Masyarakat Majasari

Senin, 9 Maret 2026 - 22:47 WIB

Wagub Dimyati Natakusumah Dorong Pengusaha Muda HIPMI Banten Bangun Usaha secara Profesional

Berita Terbaru