JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 Kota Yogyakarta memasuki tahap penyesuaian setelah menjadi agenda utama rapat Badan Musyawarah DPRD yang dipimpin FX Wisnu Sabdono Putro pada Kamis (27/11). Rapat tersebut menegaskan kembali alur finalisasi anggaran menjelang batas akhir penetapan di penghujung tahun.
Gubernur DIY menetapkan waktu evaluasi maksimal 15 hari kerja untuk menelaah Raperda APBD 2026 sebelum hasilnya disampaikan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Setelah evaluasi diterima, Badan Anggaran DPRD akan melakukan penyempurnaan substansi anggaran. Hasil penyesuaian itu selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah memperkirakan hasil evaluasi Gubernur akan diterima pada 19 atau 22 Desember 2025. Badan Musyawarah telah menjadwalkan pembahasan Badan Anggaran pada 22–24 Desember 2025, termasuk agenda penetapan Keputusan Pimpinan DPRD.
Nomor register dari Gubernur akan diterbitkan apabila penyesuaian Badan Anggaran dinyatakan sesuai melalui proses verifikasi di Biro Hukum. Setelah itu, Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta menetapkan nomor Perda APBD 2026. Seluruh tahapan ditargetkan rampung paling lambat 31 Desember 2025. (ihd)






