Andra Soni: Program Daerah Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Banten – Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, Senin (30/3/2026). Selain berharap mendapatkan opini terbaik, Gubernur juga menegaskan jika setiap program yang dilaksanakan harus berdampak langsung kepada masyarakat.

“Segala bentuk usaha dan ikhtiar yang kami lakukan semata untuk mewujudkan masyarakat Banten yang maju, adil dan merata serta tidak korupsi,” kata Andra Soni.

Penyerahan LKPD diawali dengan penandatanganan berita acara dari Gubernur Andra Soni kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan LKPD Pemprov Banten dan dilanjutkan dengan delapan Kabupaten dan Kota.

Setelah menerima dokumen LKPD Unaudited tahun 2025, BPK Perwakilan Provinsi Banten akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terstruktur dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Hal ini sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004. Hasil pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya kemudian akan diserahkan kepada DPRD pada akhir bulan Mei 2026 atau dua bulan setelah laporan diterima.

Andra Soni melanjutkan, Pemprov Banten senantiasa berupaya melaksanakan setiap ketentuan tentang pengelolaan keuangan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan APBD serta pertanggungjawabannya sebagaimana tertuang dalam LKPD. Hal itu dilakukan sebagai upaya perwujudan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan itu sendiri.

“Kami berharap memperoleh masukan dan rekomendasi dari BPK untuk penyempurnaan dan perbaikan, sehingga LKPD ini dapat benar-benar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, memenuhi efektivitas sistem pengendalian intern yang memadai, patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempunyai kecukupan dalam pengungkapan,” jelasnya.

Selanjutnya, penyusunan LKPD itu juga sudah mengacu pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang meliputi tujuh item, seperti laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas serta catatan atas laporan keuangan.

“Termasuk laporan keuangan BLUD dan BUMD,” ujarnya.

Terakhir, pada kesempatan itu Andra Soni menyampaikan laporan realisasi APBD Pemprov Banten tahun anggaran 2025 yang meliputi realisasi pendapatan sebesar Rp9,74 triliun lebih atau dengan persentase capaian sebesar 93,14 persen. Lalu realisasi belanja dan transfer sebesar Rp10,01 triliun lebih dengan persentase capaian sebesar 92,92 persen.

Selanjutnya dari sisi neraca terdapat peningkatan jumlah aset sebesar Rp381,5 miliar lebih dari Rp20,890 triliun lebih menjadi Rp21,272 triliun lebih per 31 Desember 2025. Peningkatan tersebut sebagian besar terdapat pada pengadaan aset tetap yang bersumber dari APBD 2025.

“Sedangkan untuk Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) sebesar Rp44,6 miliar lebih,” katanya.

Sementara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi mengapresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya dengan menyerahkan laporan keuangan secara tepat waktu.

Hal itu, menurutnya merupakan amanat dari Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam pasal tersebut mewajibkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ini mencerminkan komitmen kuat terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Secara umum kualitas laporan keuangan pemerintah daerah di Provinsi Banten dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang cukup baik, apalagi seluruh Pemda sangat konsisten mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelasnya.

Terakhir Firman mengingatkan jika opini itu bukanlah tujuan akhir. Karena opini dapat berubah setiap tahun, tergantung pada kualitas laporan keuangan serta pemenuhan empat kriteria Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) seperti kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Kemudian kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, Efektivitas Sistem Pengendalian Internal serta kecukupan pengungkapan sesuai SAP,” ujarnya.(lsi)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Lantik 132 Pejabat, Andra Soni Tekankan Inovasi dan Kinerja
Andra Soni: BSPS Jadi Solusi Rumah Layak dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Hari Pertama Kerja, Kemenag Pandeglang Gelar Halal Bihalal Pasca Lebaran
ASN Banten Didorong Lebih Berprestasi dan Solid dalam Pelayanan Publik
Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Pemkab Pandeglang Fokuskan Pembangunan Berkelanjutan
Momentum Hari Kesehatan TNI AU, Polda Banten Perkuat Sinergi di Bidang Kesehatan
ASN Pemprov Banten Diminta Hemat Listrik dan Air, Gubernur Dorong Efisiensi Energi
Momentum Hari Film Nasional, Polda Banten Dorong Penguatan Industri Perfilman Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:22 WIB

Lantik 132 Pejabat, Andra Soni Tekankan Inovasi dan Kinerja

Senin, 30 Maret 2026 - 16:44 WIB

Hari Pertama Kerja, Kemenag Pandeglang Gelar Halal Bihalal Pasca Lebaran

Senin, 30 Maret 2026 - 16:13 WIB

ASN Banten Didorong Lebih Berprestasi dan Solid dalam Pelayanan Publik

Senin, 30 Maret 2026 - 15:54 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Pemkab Pandeglang Fokuskan Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 30 Maret 2026 - 12:48 WIB

Momentum Hari Kesehatan TNI AU, Polda Banten Perkuat Sinergi di Bidang Kesehatan

Berita Terbaru

Banten

Lantik 132 Pejabat, Andra Soni Tekankan Inovasi dan Kinerja

Selasa, 31 Mar 2026 - 12:22 WIB

Bandung

Abdul Harris Bobihoe Optimistis Bekasi Raih WTP Kembali

Selasa, 31 Mar 2026 - 11:19 WIB

Lampung

Ziarah Pahlawan Warnai Peringatan HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Mar 2026 - 10:04 WIB