Gubernur Tolak Izin, Kemendagri Perintahkan Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan yang Berangkat Umrah

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok. Kemendagri

Foto: dok. Kemendagri

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait kabar Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, sementara wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan keprihatinannya atas informasi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).

Benni menegaskan, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat. “Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Mendagri telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi dan memerintahkan segera pulang ke Aceh. “Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” jelasnya.

Benni mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.

Lebih lanjut, Benni menambahkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Tingkatkan Komunikasi Publik, Wamendagri Tegaskan Pentingnya Reformasi Peran Humas
Peringatan Seperempat Abad Kota Tasikmalaya! Wamendagri Wiyagus Boyong Pesan Sinergi dan Transformasi Pembangunan
Hadapi Tantangan Penyaluran Bantuan, Mendagri Instruksikan Penguatan Sistem IT Daerah
Dorong Ekonomi Desa Melesat, Wamendagri Bima Arya Minta KDKMP Gandeng BUMN dan Unsur Desa
Dorong Kemandirian Energi Wilayah 3T, Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Lirik Potensi EBT
Lakukan Penanganan Komprehensif, Wamendagri Wiyagus Soroti Peran Kunci Forkopimda Hadapi Karhutla Kaltim
Kejari Kota Bekasi Gandeng BRI, Kajari: Kerja Sama Jangan Sekadar Seremonial
Tak Boleh Asal Buat Rules! Mendagri Pastikan Regulasi Daerah Beneran Berdampak dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Tingkatkan Komunikasi Publik, Wamendagri Tegaskan Pentingnya Reformasi Peran Humas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Peringatan Seperempat Abad Kota Tasikmalaya! Wamendagri Wiyagus Boyong Pesan Sinergi dan Transformasi Pembangunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Hadapi Tantangan Penyaluran Bantuan, Mendagri Instruksikan Penguatan Sistem IT Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Dorong Ekonomi Desa Melesat, Wamendagri Bima Arya Minta KDKMP Gandeng BUMN dan Unsur Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Dorong Kemandirian Energi Wilayah 3T, Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Lirik Potensi EBT

Berita Terbaru