Gubernur Tolak Izin, Kemendagri Perintahkan Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan yang Berangkat Umrah

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok. Kemendagri

Foto: dok. Kemendagri

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait kabar Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, sementara wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan keprihatinannya atas informasi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).

Benni menegaskan, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat. “Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Mendagri telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi dan memerintahkan segera pulang ke Aceh. “Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” jelasnya.

Benni mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.

Lebih lanjut, Benni menambahkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Lebih dari Sekadar Marina! AHY Ungkap Peran Vital BMTH bagi Masa Depan Ekonomi Bali
Percepat Transformasi BMTH, Pemerintah Fokus pada Deregulasi dan Penataan Ruang
Satgas PRR Perkuat Transparansi Pelaksanaan Program Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
Aceh Optimalkan Tambahan TKD untuk Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Maruarar Sirait Tekankan Kesiapan Lahan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Hunian Tetap
Wamendagri Dorong Pemda Perkuat Perencanaan dan Data Penanganan Tuberkulosis
Wamendagri Bima Arya Ajak Generasi Pemimpin Siap Hadapi Era Transformasi
Akhiri Penantian 21 Tahun, Pemerintah Serahkan SHM kepada 441 Keluarga Transmigran Simeulue

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:24 WIB

Lebih dari Sekadar Marina! AHY Ungkap Peran Vital BMTH bagi Masa Depan Ekonomi Bali

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WIB

Percepat Transformasi BMTH, Pemerintah Fokus pada Deregulasi dan Penataan Ruang

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:23 WIB

Satgas PRR Perkuat Transparansi Pelaksanaan Program Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:15 WIB

Aceh Optimalkan Tambahan TKD untuk Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:07 WIB

Maruarar Sirait Tekankan Kesiapan Lahan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Hunian Tetap

Berita Terbaru