Pembangunan Rumah Dinas Wawali Sudah Sesuai Regulasi, Pemkot Bekasi Sampaikan Penjelasan Resmi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Bekasi – Menanggapi pemberitaan di media mengenai pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi yang disebut berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Villa Meutia Kirana, Pemerintah Kota Bekasi memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota tidak melanggar ketentuan pemanfaatan lahan PSU, karena lahan yang digunakan merupakan bagian dari sarana, bukan prasarana umum (seperti jalan/drainase) maupun Ruang Terbuka Hijau, taman, polder, atau tampungan air.

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto mengungkapkan bahwa Lahan tersebut merupakan lahan PSU milik Pemerintah Kota Bekasi yang telah diserahkan oleh pengembang Perumahan Villa Meutia Kirana kepada Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2009 dan tertuang dalam Berita Serah Terima (BAST) tanggal 30 Desember 2009.

Sejak saat itu, lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Bekasi dan tercatat dalam neraca daerah. Oleh karena itu, tidak diperlukan izin penggunaan lahan dari Pemerintah Kota kepada pihak lain, karena pembangunan tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota diatas tanah milik Pemerintah Kota sendiri.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bekasi, Widayat Subroto mengatakan Pemerintah Kota Bekasi telah mengikuti ketentuan peraturan perundangan terkait perizinan bangunan gedung, dengan melengkapi seluruh dokumen perizinan teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemenuhan dokumen teknis saat ini sedang berjalan melalui koordinasi antarperangkat daerah terkait.

Selanjutnya, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana menuturkan bahwa Pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi juga dilakukan dengan pertimbangan tata ruang dan kepentingan pelayanan publik, karena rumah dinas tersebut merupakan bagian dari sarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam konteks tata ruang, rumah dinas termasuk dalam kategori sarana penunjang kegiatan pemerintahan, sehingga pemanfaatan lahan PSU dengan peruntukan ‘sarana’ dapat digunakan untuk keperluan tersebut.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berorientasi pada kepentingan pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi. (Nad)

Sumber: Diskominfostandi

Berita Terkait

Bekasi Bangga, Tajimalela FA U-14 Juara Turnamen Sepak Bola Singa Cup 2025
Wakil Wali Kota Bekasi Dukung Pertina Bangun Regenerasi Atlet Berprestasi
Wujudkan Pelayanan Berintegritas, Lurah Kranji Inisiasi Pertemuan Strategis dengan Unsur Masyarakat
Pemerintah Kota Bekasi Tingkatkan Kualitas Lingkungan melalui Peresmian Lima Taman Bermain
Wakil Wali Kota Bekasi Apresiasi Semangat Peserta Taekwondo Class 2025
Buka Ekonomi Rancake Wawali Harris Bobihoe : Bangun Iklim Usaha Sehat Dan Inklusif
RS Mitra Bekasi Timur Luncurkan Teknologi PET Scan, Wawali: Dorong Inovasi Pelayanan Kesehatan
Pemerintah Kota Bekasi Beri Apresiasi Linmas Usia Senja pada Apel Akbar Penanggulangan Bencana dan Nataru 2026

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 14:55 WIB

Bekasi Bangga, Tajimalela FA U-14 Juara Turnamen Sepak Bola Singa Cup 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:40 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Dukung Pertina Bangun Regenerasi Atlet Berprestasi

Jumat, 7 November 2025 - 18:11 WIB

Wujudkan Pelayanan Berintegritas, Lurah Kranji Inisiasi Pertemuan Strategis dengan Unsur Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 16:28 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Tingkatkan Kualitas Lingkungan melalui Peresmian Lima Taman Bermain

Jumat, 7 November 2025 - 16:20 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Apresiasi Semangat Peserta Taekwondo Class 2025

Berita Terbaru