Perkuat Regulasi Tata Ruang dan Ekologi, Pemprov Lampung Pastikan Iklim Usaha Lampung Berwawasan Lingkungan

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Provinsi Lampung, bertempat di Hotel Grand Mercure, Selasa (3/11/2026).

​Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat sinergi antara regulator dan dunia usaha dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Lampung.

​Dalam sambutannya, Kadis Lingkungan Hidup Riski Sofyan menyampaikan bahwa Permen LH Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 25 Mei 2026 menghadirkan kepastian hukum melalui pendelegasian kewenangan dari Gubernur kepada Dinas Lingkungan Hidup. Langkah ini ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang akuntabel, terukur, dan transparan.

​Riski memaparkan lima tingkatan sanksi administratif yang diatur dalam regulasi tersebut, meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha, hingga pembekuan perizinan berusaha. Meski demikian, pemerintah daerah tidak menargetkan penjatuhan sanksi ekstrem seperti pembekuan atau pencabutan izin.

​”Kami dari pengawas kalau melakukan pengawasan itu tidak ada target harus ada yang dibekukan izinnya. Semangat kita semata-mata untuk menjaga lingkungan, tetapi Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen menjaga keseimbangan iklim investasi agar tetap sehat,” ujar Riski.

​Terkait denda administratif, Riski menegaskan bahwa besaran denda untuk setiap pelanggaran dapat mencapai paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 44. Penerapan denda ini menyasar pelanggaran mendasar, seperti beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, melebihi baku mutu air limbah dan emisi melalui pembuktian ilmiah laboratorium terakreditasi, hingga kelalaian yang memicu pencemaran lingkungan.

​Ia juga meluruskan bahwa dana denda administratif masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​”Perlu digarisbawahi bahwa tujuan penerapan denda ini bukan untuk menambah PAD, melainkan untuk memberikan efek jera dan mewujudkan keadilan bagi lingkungan. Selain itu, sesuai prinsip polluter pays principle, pembayaran denda tidak menghapuskan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan,” tegasnya.

​DLH Provinsi Lampung juga mendorong pergeseran paradigma pengawasan dari yang semula reaktif menjadi preventif. Pengawasan rutin, baik secara langsung maupun melalui Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup (SIMPEL), terus diintensifkan tanpa menunggu aduan masyarakat atau kasus viral di media sosial.

​Di samping itu, para pelaku usaha diimbau mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mengingat Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 telah melarang pembakaran lahan dalam kondisi apa pun tanpa terkecuali, faktor kelalaian sarana prasarana pemadaman dapat berimplikasi pidana.

​Menutup sambutannya, Riski mengajak seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung untuk memandang kepatuhan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL, UPL, Persetujuan Teknis (Pertek), dan Sertifikat Laik Operasi (SLO), sebagai investasi jangka panjang demi keberlanjutan bisnis.

​”Pelaku usaha bukan semata-mata sebagai objek pengawasan, melainkan mitra strategis pemerintah di dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengawal pembangunan berkelanjutan. Lebih murah dan mudah taat sejak awal daripada harus menanggung denda hingga miliaran rupiah serta sanksi hukum lanjutan,” pungkas Riski.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait penerapan sanksi dan denda administratif bidang lingkungan hidup sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera Rahma Venita. (lsi)

Sumber : Adpim Provinsi Lampung

Berita Terkait

Tekan Risiko Dampak Bencana, Pemprov Lampung Optimalkan Sinergi Lintas Sektor dan Relawan
Ciptakan Iklim Investasi Ramah dan Berkelanjutan, Pemprov Lampung Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah
Wujudkan Keadilan Sosial, Pemprov Lampung Kawal Percepatan Sertifikasi Tanah MBR dan Stabilitas Harga
Perkuat Peran Gerbang Ekonomi Sumatera, Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Volume Ekspor Komoditas Lokal
Tingkatkan Nilai Tambah Komoditas Lokal, Gubernur Mirza Minta Bupati Lampung Tengah Pacu Industri Hilirisasi
Wujudkan Operasi Migas Ramah Lingkungan, DLH Lampung dan PHE OSES Tingkatkan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat
Hadirkan Solusi Konkret bagi Warga, Pemprov Lampung Dorong Hasil Riset ITERA Diaplikasikan di Daerah
Jawab Tantangan Dunia Kerja, Gubernur Lampung Minta Program Vokasi Mampu Cetak Wirausaha Muda Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:28 WIB

Tekan Risiko Dampak Bencana, Pemprov Lampung Optimalkan Sinergi Lintas Sektor dan Relawan

Rabu, 4 November 2026 - 16:21 WIB

Ciptakan Iklim Investasi Ramah dan Berkelanjutan, Pemprov Lampung Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 07:36 WIB

Perkuat Regulasi Tata Ruang dan Ekologi, Pemprov Lampung Pastikan Iklim Usaha Lampung Berwawasan Lingkungan

Selasa, 3 November 2026 - 16:13 WIB

Wujudkan Keadilan Sosial, Pemprov Lampung Kawal Percepatan Sertifikasi Tanah MBR dan Stabilitas Harga

Selasa, 3 November 2026 - 16:07 WIB

Perkuat Peran Gerbang Ekonomi Sumatera, Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Volume Ekspor Komoditas Lokal

Berita Terbaru