JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PP KAUMY) mengusulkan pendidikan gratis mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi. Organisasi alumni tersebut juga mendorong pemerintah menggratiskan layanan kesehatan kelas III di rumah sakit seluruh Indonesia.
Rekomendasi itu menjadi bagian dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PP KAUMY 2026 yang ditutup di Gedung AR B Lantai 5, Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bantul, Minggu (25/10/2026).
Ketua Umum PP KAUMY periode 2025–2029, H. Nasarudin, S.H., M.H., mengatakan rekomendasi tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Kita minta pendidikan gratis itu berlaku untuk seluruh anak bangsa yang penilaiannya berdasarkan hasil di Kementerian Sosial,” ujar Nasarudin.
Menurutnya, kebijakan pendidikan gratis perlu mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat berdasarkan data Kementerian Sosial secara riil. Hal itu dinilai penting agar pemberian bantuan pendidikan berlangsung adil dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Nasarudin menjelaskan bahwa perluasan akses pendidikan menjadi salah satu rekomendasi nasional yang dihasilkan dalam Rakernas KAUMY 2026.
Ia berharap pemerintah dapat memperkuat dukungan pembiayaan pendidikan agar anak-anak dari keluarga yang membutuhkan tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Dengan demikian, dukungan pendidikan diharapkan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan secara lebih tepat sasaran.
Usulkan Layanan Kesehatan Kelas III Gratis
KAUMY juga menyampaikan rekomendasi terkait pembiayaan layanan kesehatan. Nasarudin mengatakan pihaknya mendorong pemerintah menyediakan layanan kesehatan kelas III secara gratis bagi masyarakat di rumah sakit seluruh Indonesia.
“Kita juga merekomendasikan pada Presiden Prabowo dan pemerintahan sekarang ini untuk menggratiskan kesehatan seluruh rakyat Indonesia khusus kelas tiga di seluruh rumah sakit,” ujarnya.
Usulan tersebut menjadi bagian dari aspirasi KAUMY agar akses terhadap layanan kesehatan dasar dapat diperluas.
KAUMY Usulkan Syarat Minimal S1 bagi Calon Anggota DPR RI
Rakernas KAUMY 2026 juga menghasilkan rekomendasi terkait pembahasan perubahan undang-undang pemilu.
Nasarudin mengatakan KAUMY mengusulkan agar calon anggota DPR RI memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau strata satu (S1).
“Alumni UMY KAUMY juga merekomendasikan kepada DPR RI, khusus panja undang-undang Pemilu, bahwa salah satu poin pentingnya adalah bagaimana syarat untuk menjadi caleg DPR RI itu harus S1 atau sarjana,” katanya.
Menurut Nasarudin, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada panitia kerja yang membahas perubahan regulasi pemilu di DPR RI.
“Nanti isinya akan kita serahkan secara khusus pada panja DPR RI,” ujarnya.
Dukung Penguatan Ekonomi Nasional Sesuai Pasal 33 UUD 1945
Selain rekomendasi pendidikan, kesehatan, dan politik, KAUMY menyatakan dukungan terhadap program pemerintah yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan penegakan hukum.
Nasarudin menyebut penguatan kebijakan nasional perlu sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur prinsip perekonomian nasional.
“Kita memang mendukung program-program terkait ketahanan pangan, penegakan hukum, dan sesuai dengan gerakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.
Nasarudin menambahkan, Rakernas juga menghasilkan keputusan internal organisasi serta rencana penguatan kerja sama antara KAUMY dan UMY.
Ia berharap berbagai rekomendasi nasional yang dihasilkan dalam forum tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan DPR RI. (lsi)
Sumber : Humas Umy






