Pakar Hukum Tata Negara UMY: Pengawasan Aparat Penegak Hukum Masih Terfragmentasi

Senin, 5 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dosen FH UMY, Dr. Nanik Prasetyoningsih, M.H

Foto dosen FH UMY, Dr. Nanik Prasetyoningsih, M.H

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta – Relasi antarlembaga penegak hukum di Indonesia kembali diuji ketika aparat dari satu institusi diperiksa oleh lembaga penegak hukum lain yang memiliki kedudukan sejajar, bukan berada dalam hubungan hierarkis.

Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Nanik Prasetyoningsih, M.H., menyoroti dinamika tersebut merespons pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang anggota Polri aktif dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pemerintah daerah.

Sorotan tersebut mengemuka di tengah pengusutan dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang turut menyeret nama anggota Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda), Yayat Sudrajat. KPK telah memeriksa Yayat sebagai saksi dan mendalami dugaan keterkaitannya dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada saat yang sama, Yayat juga telah diperiksa oleh Propam terkait perkara tersebut.

Perkembangan terbaru menunjukkan KPK masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan Yayat. Pada 30 September 2026, penyidik mengecek area glamping serta kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare di Ciater, Subang. Sehari kemudian, KPK juga meninjau sebuah vila di Segalaherang, Subang, yang diatasnamakan istri Yayat dan diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Dua Jalur Pengawasan, Satu Persoalan Akuntabilitas

Nanik menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945. Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) menjamin persamaan di hadapan hukum. Polri sendiri memperoleh mandat konstitusional untuk menegakkan hukum berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD Tahun 1945.

Menurut Nanik, Polri dan KPK sama-sama menjalankan fungsi publik yang kuat, tetapi keduanya tidak berada dalam relasi atasan dan bawahan.

“Polri dan KPK sama-sama menjalankan fungsi publik yang sangat kuat, tetapi tidak berada dalam hubungan hierarkis,” ujar Nanik dalam sesi wawancara pada Senin (5/10).

Ia menegaskan bahwa yang sedang diuji dalam kasus semacam ini bukan hanya perilaku individu aparat, melainkan juga kemampuan desain kelembagaan negara untuk memastikan penegak hukum tetap tunduk pada pengawasan yang objektif.

Nanik mengingatkan agar kasus seperti ini tidak dibingkai sebagai pertarungan antarlembaga. Menurutnya, pemeriksaan aparat penegak hukum oleh lembaga lain seharusnya diperlakukan sebagai momentum memperkuat akuntabilitas institusional, bukan sebagai narasi “KPK versus Polri”.

Dosen Program Studi Hukum UMY tersebut juga menyoroti fragmentasi pengawasan sebagai persoalan mendasar di balik kasus-kasus semacam ini. Polri memiliki mekanisme pengawasan internal melalui Propam, sedangkan dugaan tindak pidana korupsi ditangani KPK. Namun, keduanya memiliki mandat dan mekanisme kerja yang berbeda.

Banyaknya mekanisme pengawasan, menurut Nanik, tidak otomatis menghasilkan kontrol yang efektif apabila data dan tindak lanjut antarlembaga tidak saling terhubung.

“Persoalan utamanya bukan kekurangan jumlah lembaga pengawas, melainkan cara lembaga-lembaga itu berinteraksi satu sama lain,” imbuhnya.

Bangun Sistem Checks and Balances Antarlembaga

Menurut Nanik, pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlu dirancang agar tidak berhenti pada mekanisme internal masing-masing institusi. Ketika suatu perkara memiliki dimensi etik, disiplin, pidana, dan transaksi keuangan sekaligus, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dari akuntabilitas.

Ia mendorong agar relasi KPK, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibangun sebagai satu sistem checks and balances, bukan arena kompetisi kewenangan.

“Pengawasan harus mampu memastikan bahwa setiap lembaga tetap dapat diawasi ketika menjalankan kewenangannya, termasuk ketika aparatnya berhadapan dengan dugaan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Menurutnya, keterhubungan informasi dan mekanisme tindak lanjut antarlembaga dapat memperkecil ruang bagi persoalan yang sama untuk berjalan dalam jalur pengawasan yang terpisah.

Dengan demikian, kasus pemeriksaan aparat oleh lembaga penegak hukum lain tidak semestinya dilihat sebagai konflik kewenangan. Kasus seperti ini lebih tepat dibaca sebagai ujian terhadap kemampuan sistem hukum dalam memastikan seluruh aparat tunduk pada prinsip persamaan di hadapan hukum. (lsi)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Mendagri Tekankan Rotasi dan Penyegaran Organisasi Saat Lantik Pejabat
Bawa Bregodo Keraton, Warga Yogyakarta Beri Kejutan HUT ke-81 TNI di Makorem
Irwandi Dikukuhkan Guru Besar Fotografi, ISI Yogyakarta Buka Babak Baru
Astrea Kota Gudeg Rayakan Anniversary Pertama, Geliatkan UMKM Piyungan
UMY Kembangkan Kebun Ayu Jiwa sebagai Edu-Wisata Berbasis Circular Economy
Fokki Gugat Politik Kekuasaan: Jangan Seret TNI ke Politik
Sleman Gebrak Olahraga Air, Grembyangan Cetak Atlet Desa Wisata Unggulan
Adi Mantap Maju DPRD DIY, Siap Bawa Aspirasi Warga Yogyakarta

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Mendagri Tekankan Rotasi dan Penyegaran Organisasi Saat Lantik Pejabat

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Bawa Bregodo Keraton, Warga Yogyakarta Beri Kejutan HUT ke-81 TNI di Makorem

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Irwandi Dikukuhkan Guru Besar Fotografi, ISI Yogyakarta Buka Babak Baru

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Astrea Kota Gudeg Rayakan Anniversary Pertama, Geliatkan UMKM Piyungan

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:35 WIB

UMY Kembangkan Kebun Ayu Jiwa sebagai Edu-Wisata Berbasis Circular Economy

Berita Terbaru