Satgas Tuntaskan Pemeriksaan, ISI Yogyakarta Nonaktifkan Dosen Terlapor Kasus Kekerasan Seksual

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung ISI Yogyakarta (dok humas)

Gedung ISI Yogyakarta (dok humas)

JOGJAOKE.COM, Bantul – ISI Yogyakarta menonaktifkan seorang dosen setelah Satgas PPKPT menuntaskan pemeriksaan laporan kekerasan seksual yang melibatkan dosen dan mahasiswa di kampus tersebut secara resmi.

Penonaktifan ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin (21/9/2026), setelah Satgas menyelesaikan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi hasil pemeriksaan secara menyeluruh kepada pimpinan ‎Ketua Humas ISI Yogyakarta Daru.

Tunggul Aji mengatakan setiap laporan kekerasan ditindaklanjuti serius melalui mekanisme institusi yang telah ditetapkan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Setiap laporan yang masuk, kami tindaklanjuti secara serius. Satgas bekerja intensif sejak laporan diterima,” kata Daru hingga seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan sesuai prosedur.

Menurut Daru, Satgas memeriksa korban, saksi-saksi, serta dosen terlapor sebelum menyusun kesimpulan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan ISI Yogyakarta untuk ditindaklanjuti.

Kronologi Kejadian

Pada 18 Agustus 2026, sejumlah mahasiswa yang menjadi korban datang bersama pendamping dosen ke Satgas PPKPT untuk mengadukan peristiwa terkait kekerasan tersebut secara resmi.

Tim Satgas kemudian menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan proses pemeriksaan sesuai mekanisme penanganan kekerasan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi secara menyeluruh dan terukur.

Dua hari kemudian, tepatnya 20 Agustus 2026, laporan disampaikan secara tertulis sebagai dasar Satgas melanjutkan proses pemeriksaan secara resmi dan terukur sesuai ketentuan.

Satgas melakukan pemeriksaan intensif dengan meminta keterangan korban, memanggil saksi, serta memeriksa dosen yang dilaporkan dalam perkara tersebut secara cermat dan mendalam.

Rangkaian pemeriksaan akhirnya selesai pada 10 September 2026. Satgas kemudian menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pemeriksaan untuk pimpinan sebagai bahan tindak lanjut institusional.

Setelah menerima hasil tersebut, pimpinan ISI Yogyakarta mengambil langkah institusional dengan menonaktifkan dosen bersangkutan dari tugas dan aktivitas akademik untuk sementara waktu.

“Begitu laporan resmi diterima Satgas, proses berjalan. Semakin lengkap kronologi, bukti pendukung, dan informasi saksi, semakin cepat verifikasi dilakukan,” ujar Daru kepada media.

Daru menegaskan kecepatan penanganan harus berjalan bersama kehati-hatian agar seluruh pihak yang diperlukan dapat dimintai keterangan secara menyeluruh dan bertanggung jawab secara institusional.

“Kami mendorong siapa pun yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan untuk tidak takut melapor,” tegas Daru kepada media selama mekanisme penanganan berjalan.

ISI Yogyakarta menempatkan keselamatan, perlindungan, pendampingan, keberlanjutan pendidikan, serta pemulihan korban sebagai prioritas utama dalam penanganan perkara tersebut selama proses berlangsung.

Institusi memastikan tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ancaman, pembalasan, maupun tindakan lain terhadap korban, pelapor, dan saksi selama proses berlangsung tanpa pengecualian.

Karena itu, ISI Yogyakarta menjaga kerahasiaan identitas serta informasi pribadi korban, pelapor, dan saksi agar tidak menambah beban mereka selama penanganan kasus berlangsung.

Masyarakat dan sivitas akademika diminta tidak menyebarluaskan identitas, dokumentasi, ataupun informasi yang berpotensi membahayakan korban selama penanganan kasus berlangsung kepada publik luas.

Dalam pernyataan resmi 21 September 2026, ISI Yogyakarta menegaskan segala bentuk kekerasan tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan dan akademik secara tegas.

Institusi menyatakan setiap warga kampus berhak memperoleh ruang belajar dan bekerja yang aman, bermartabat, serta terbebas dari kekerasan, intimidasi, tekanan, dan ancaman sepanjang waktu.

ISI Yogyakarta menegaskan reputasi institusi tidak boleh menghalangi penanganan kekerasan. Setiap laporan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, ketentuan, perlindungan, keadilan, dan tanggung jawab institusi.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya ISI Yogyakarta memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan lingkungan aman bagi semua.(waw)

Berita Terkait

‎Susanto Dwi Antoro Buka Merti Kampung Gambiran, Bergerak Lestarikan Budaya
‎Menolak Bungkam, UMKM Alkid Bongkar Tekanan dan Jukir Ilegal Terang-terangan
‎Uji Emisi Gratis Dibuka, Pemkot Yogyakarta Bidik Udara Bersih
GPM Buka Posko Udara, Kawal Beasiswa Kuliah Anak Rakyat
Dishub DIY Raih Prestasi Nasional, Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas
Garongan dan Pulesari Harumkan Sleman di Ajang Desa Wisata DIY 2026
Sleman Creative Weeks 2026 Menggugah Budaya Lewat Ruang Bersama Warga
Bazar TNI Semarakkan HUT ke-81, Seribu Warga Serbu Produk UMKM dan Sembako Murah

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:38 WIB

‎Susanto Dwi Antoro Buka Merti Kampung Gambiran, Bergerak Lestarikan Budaya

Rabu, 23 September 2026 - 13:30 WIB

‎Menolak Bungkam, UMKM Alkid Bongkar Tekanan dan Jukir Ilegal Terang-terangan

Selasa, 22 September 2026 - 20:00 WIB

‎Uji Emisi Gratis Dibuka, Pemkot Yogyakarta Bidik Udara Bersih

Selasa, 22 September 2026 - 19:36 WIB

GPM Buka Posko Udara, Kawal Beasiswa Kuliah Anak Rakyat

Selasa, 22 September 2026 - 18:48 WIB

Dishub DIY Raih Prestasi Nasional, Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Berita Terbaru