‎DPD RI Bongkar DTSEN, Warga Rentan Kehilangan Hak Bantuan

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, ‎JOGJA – DPD RI menyoroti perubahan data kemiskinan dari DTKS menuju DTSEN berbasis desil yang dinilai memicu persoalan baru bagi warga rentan setempat di Yogyakarta.
‎
Perubahan basis data tersebut disebut belum disosialisasikan secara memadai, sementara pemetaan transisi belum matang sehingga berdampak langsung terhadap penerima bantuan selama masa pembaruan.
‎
Wakil Ketua Komite III DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno menilai pengambilan keputusan pemerintah dalam perubahan data tersebut kurang tepat di lapangan saat ini.
‎
Meski mengapresiasi gagasan basis data tunggal, Syauqi menyebut formulasi kebijakan belum terkonfirmasi kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat penerima manfaat di daerah tersebut.
‎
“Secara gagasan dan tujuan, memiliki basis data tunggal itu sangat bagus agar social security net lebih terjamin dan komprehensif,” katanya tegas kepada wartawan, Rabu (30/8/2026) di Gedung DPD RI DIY.
‎
Namun, Syauqi menilai persoalan muncul ketika formulasi kebijakan diterapkan tanpa sosialisasi menyeluruh dan rencana transisi yang jelas bagi masyarakat selama perubahan data berlangsung.
‎
“Persoalannya, formulasinya ini belum terkonfirmasi ke seluruh stakeholder dan terkesan belum disosialisasikan,” ujar legislator asal Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut di tengah masyarakat rentan.
‎
Menurut Syauqi, sosialisasi harus dilakukan masif dua arah, terutama kepada masyarakat penerima manfaat serta jajaran pemerintah dari pusat hingga kelurahan secara berjenjang dan luas.
‎
Minimnya sosialisasi dan ketiadaan rencana transisi maupun rencana darurat kini dirasakan warga miskin yang mengalami perubahan status bantuan secara mendadak selama proses pembaruan.
‎
“Masyarakat tahu-tahu mempertanyakan itu, karena mereka otomatis kehilangan hak,” ungkap Syauqi ketika menjelaskan keluhan warga terdampak perubahan desil tersebut langsung di tengah masyarakat.
‎
Ia mencontohkan warga yang sebelumnya menjalani cuci darah, namun kini kesulitan memperoleh layanan karena status desil dalam DTSEN berubah naik tanpa penjelasan memadai.
‎
“Yang tadinya biasa cuci darah, sekarang tidak bisa karena status desilnya naik,” kata Syauqi menirukan keluhan masyarakat yang diterimanya langsung di lapangan tersebut.
‎
Selain layanan kesehatan, perubahan data juga menyentuh akses pendidikan, termasuk penerima beasiswa KIP yang kembali dipertanyakan kelayakannya setelah pembaruan data nasional secara menyeluruh.
‎
Syauqi menegaskan proses pembuatan kebijakan publik semestinya mengikuti tahapan terukur, termasuk menyiapkan mekanisme perlindungan selama pembaruan data berlangsung untuk menjaga hak masyarakat secara jelas.
‎
“Harusnya ada contingency plan agar hak-hak masyarakat yang sudah terkonfirmasi tidak hilang begitu saja saat proses pembaruan data berjalan,” tegasnya kepada pemerintah secara jelas.
‎
DPD RI merespons aduan tersebut dengan mengumpulkan data lapangan, termasuk dari DIY, untuk dibawa dan dibahas pada tingkat pusat untuk segera ditangani serius.
‎
Komite III DPD RI juga dijadwalkan menggelar Rapim untuk menginstruksikan seluruh anggota menginventarisasi kasus serupa di daerah konstituen masing-masing di berbagai daerah lainnya.
‎
“Kami akan mengundang lembaga-lembaga terkait di tingkat pusat yang berada dalam ekosistem pembuatan kebijakan ini,” ujar Syauqi, seraya meminta penjelasan pemerintah secara terbuka.
‎
Mereka akan dimintai penjelasan mengenai kesiapan transition plan dan contingency plan agar perubahan data tidak menghilangkan hak masyarakat penerima bantuan negara secara menyeluruh.
‎
“Jangan ada hak warga yang membutuhkan, fakir miskin, mereka yang sakit, dan kelompok rentan lainnya, terabaikan atau hilang dari daftar bantuan negara,” pungkasnya.(waw)

Berita Terkait

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Dihadapkan pada Persoalan Kewenangan dan Kepastian Hukum
Gugatan Pendidikan Gibran di MK, Pakar Hukum UMY Jelaskan Nasib Jabatan Wapres
Warga Gunungkidul Dilanda Kekeringan, Tiga belas Tangki Air Bersih Disalurkan
Mendagri Tekankan Rotasi dan Penyegaran Organisasi Saat Lantik Pejabat
Bawa Bregodo Keraton, Warga Yogyakarta Beri Kejutan HUT ke-81 TNI di Makorem
Irwandi Dikukuhkan Guru Besar Fotografi, ISI Yogyakarta Buka Babak Baru
Pakar Hukum Tata Negara UMY: Pengawasan Aparat Penegak Hukum Masih Terfragmentasi
Astrea Kota Gudeg Rayakan Anniversary Pertama, Geliatkan UMKM Piyungan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Dihadapkan pada Persoalan Kewenangan dan Kepastian Hukum

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Gugatan Pendidikan Gibran di MK, Pakar Hukum UMY Jelaskan Nasib Jabatan Wapres

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Warga Gunungkidul Dilanda Kekeringan, Tiga belas Tangki Air Bersih Disalurkan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Mendagri Tekankan Rotasi dan Penyegaran Organisasi Saat Lantik Pejabat

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Bawa Bregodo Keraton, Warga Yogyakarta Beri Kejutan HUT ke-81 TNI di Makorem

Berita Terbaru