JOGJAOKE.COM, Jakarta, 27 Agustus 2026 – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menjadi tempat saksi bisu runtuhnya rasa kemanusiaan dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sidang lanjutan perkara gas portabel dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dilanjutkan hari kamis, 27Agustus 2026 dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi/perlawanan yang diajukan Tim Kuasa Hukum dari LBH PERADI Profesional.
Bahwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum. LBH Peradi Profesional menilai tanggapan Penuntut Umum tidak mampu meruntuhkan argumentasi perlawanan khususnya mengenai pembelian terselubung (undercover buying). Jaksa hanya menyatakan dasar undercover buying Perkap No. 6 tahun 2019, padahal yang melarang undercover buying jika bukan tindak pidana narkotika dan psikotropika mengacu kepada Pasal 16 ayat 1 KUHAP dan Penjelasannya, maka Sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya, maka Perkap No. 6 tahun 2019 tidak dapat dijadikan dasar Jaksa untuk membenarkan undercover buying, ujar tim kuasa hukum Gabriel.
LBH Peradi Profesional melihat Perkara yang menimpa Gabriel memicu keprihatinan mendalam. Gabriel, seorang buruh pabrik yang sehari-hari berjuang untuk bertahan hidup, kini harus berhadapan ancamana pidana 6 tahun penjara dan denda fantastis Rp60 miliar. Ironisnya, beratnya ancaman hukuman hanya karena perkara pengisian ulang (refill) 37 kaleng gas portabel, dengan kerugian negara sangat kecil tidak mencapai Rp500 ribu.
LBH Peradi Profesional tergerak memberikan bantuan hukum kepada Gabriel Lumbantoruan karena “Hati dan nurani kami tercabik melihat ketidakadilan yang terjadi dialami buruh pabrik tersebut. Bagaimana mungkin hukum begitu represif dan tega memenjarakan seorang buruh kecil hanya karena untuk bertahan hidup senilai Rp500 ribu? Di mana letak kemanusiaan dalam penegakan hukum kita hari ini?” ujar Tim Kuasa Hukum Gabriel dengan nada prihatin.
Tim Kuasa Hukum juga membandingkan kasus ini dengan realitas hukum di Indonesia khususnya kasus korupsi yang nilainya Rp 500ribu tidak pernah sejarahnya di Indonesia disidangkan hingga ke meja persidangan.
Gabriel melakukan tindakan tersebut murni karena ketidaktahuan. Ia yang awam hukum melihat praktik serupa di tempat lain, lalu mencobanya dalam waktu singkat demi mencari tambahan penghasilan yang halal untuk menyambung hidup dan keperluan camping. Ia baru menyadari tindakannya dianggap sebagai tindak pidana saat tangannya diborgol oleh aparat.
“Gabriel bukan mafia migas yang menguras kekayaan alam untuk memperkaya diri. Dia bukan pejabat korup yang merongrong uang rakyat demi gaya hidup mewah. Dia hanyalah seorang buruh yang mencoba bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi. Ketidaktahuannya adalah bukti tidak adanya niat jahat (mens rea). Menghukum ketidaktahuan rakyat kecil dengan sanksi puluhan miliar adalah bentuk penindasan, bukan penegakan keadilan,” tegas Kuasa Hukum.
LBH PERADI Profesional mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dijalankan dengan mata buta dan hati yang beku hanya demi kepastian formal semata. Hukum yang adil harus mendatangkan kemanfaatan dan memiliki sisi kemanusiaan.“Jangan sampai hukum kita kembali menunjukkan wajahnya yang paling buruk: tajam kepada rakyat kecil yang tak berdaya, namun tumpul di hadapan para mafia MIGAS yang merampok uang negara dalam skala besar.
Pasal 55 UU Migas dilahirkan untuk menjerat para mafia migas, bukan untuk mengkriminalisasi rakyat kecil yang sedang mengais rejeki dan bertahan hidup.”
Pada persidangan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum telah mengajukan perlawanan resmi terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Perlawanan tersebut menyoroti Kewenangan PN Jakarta Utara hingga pemborosan uang negara.
Adapun Tim Kuasa Hukum Gabriel yang hadir dalam persidangan di PN Jakarta Utara terdiri dari: Maruli Rajagukguk, Irman Bunawolo, D. Novian Baeruma, Ahmad Yusra, Fatma Nurul Anisa, dan Juhari Siahaan.
LBH PERADI Profesional mengetuk pintu hati masyarakat luas dan media massa untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Ini bukan sekadar membela seorang Gabriel, melainkan perjuangan untuk menjaga agar akal sehat, hati nurani, dan rasa keadilan hakiki tetap hidup dan tidak lenyap dari sistem peradilan Indonesia. Jangan biarkan negara begitu bengis memburu rakyat kecil yang tidak tahu apa-apa, sementara pelanggar hukum yang merupakan mafia kakap melenggang bebas tanpa tersentuh.(*)
Sumber : LBH PERADI PROFESIONAL
Tim Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing






