Sidang Perlawanan Gabriel Lumbantoruan, Kuasa Hukum Persoalkan Kewenangan PN Jakarta Utara

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, JAKARTA – Sidang perkara dugaan tindak pidana refill gas portabel dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing digelar terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/8/2026).

Gabriel hadir dan menyampaikan perlawanan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor BP/160/JKTUT/2026. Perlawanan dibacakan secara bergantian oleh lima kuasa hukumnya dari LBH PERADI Profesional: Maruli Rajagukguk, D Novian Baeruma, Irman Bunawolo, Juhari Siahaan, dan Ahmad Yusra.

Penuntut Umum mendakwa Gabriel dengan Pasal 55 UU Migas jo. UU Penyesuaian Pidana serta Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 31 UU Metrologi Legal. Namun bagi tim kuasa hukum, persoalan utamanya bukan sekadar aktivitas refill gas portabel, melainkan sejumlah cacat dalam proses hukum yang membawa Gabriel ke kursi terdakwa.

Kewenangan PN Jakarta Utara Dipertanyakan

Salah satu pokok perlawanan adalah kewenangan relatif Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat Dakwaan sendiri menyebut transaksi dan lokasi penangkapan berada di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Gabriel ditangkap saat hendak menyerahkan 30 tabung gas portabel melalui mekanisme cash on delivery di kawasan tersebut.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum membawa perkara ini ke PN Jakarta Utara. Jika locus delicti berada di Kabupaten Bekasi, kewenangan relatif pengadilan semestinya diuji terlebih dahulu sebelum masuk ke pemeriksaan pokok.

Penyidikan dan Pembelian Terselubung Dipersoalkan

Kuasa hukum juga mempersoalkan penyidikan yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terhadap peristiwa yang terjadi di wilayah Bekasi. Mereka menyoroti penggunaan metode pembelian terselubung (undercover buying).

Menurut mereka, surat dakwaan sendiri menguraikan bahwa anggota Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyamar sebagai pembeli dan memesan gas portabel kepada Gabriel. Teknik tersebut, merujuk Pasal 16 ayat (1) KUHAP baru beserta penjelasannya, merupakan teknik investigasi khusus yang diatur antara lain dalam undang-undang narkotika dan psikotropika. Karena perkara ini bukan perkara narkotika, keabsahan alat bukti yang diperoleh melalui metode itu harus diuji.

Dakwaan Dinilai Tidak Cermat

Selain itu, surat dakwaan dinilai mengandung cacat formil. Kuasa hukum menemukan BAP Tersangka yang bertanggal 1 Mei 2026, sementara Gabriel baru ditangkap pada 31 Mei 2026 dan laporan polisi dibuat pada tanggal yang sama.

Mereka juga menyoroti ketidaksesuaian tahun dalam uraian dakwaan. Penuntut Umum menyebut Gabriel belajar mengisi gas portabel pada Mei 2026, tetapi di bagian lain disebut telah menjualnya pada Mei 2025.

“Bagaimana mungkin terdakwa baru belajar memindahkan gas pada Mei 2026, tetapi sudah menjual hasilnya pada Mei 2025? Ini bukan sekadar salah ketik. Ini menyangkut waktu perbuatan yang didakwakan,” kata kuasa hukum.

Menurut mereka, terdakwa berhak mengetahui secara pasti perbuatan apa, kapan, dan di mana dilakukan agar dapat mempersiapkan pembelaan.

Hukum Tidak Boleh Kehilangan Akal Sehat

Tim kuasa hukum menilai perkara ini memperlihatkan persoalan lebih besar: bagaimana hukum pidana digunakan untuk menindas masyarakat kecil. Gabriel adalah buruh yang melakukan refill gas portabel untuk tambahan penghasilan. Keuntungan yang disebut hanya sekitar ratusan ribu rupiah, namun ia berhadapan dengan ancaman pidana yang sangat berat, padahal Kasus Korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa nilai nominal dibawah Rp 1juta bisa diselesaikan tanpa pidana demi hemat uang negara, tapi malah perkara isi ulang gas portable ini buang buang uang rakyat atau pemborosan uang negara.

“Hukum tidak boleh kehilangan akal sehat. Ketika buruh kecil dengan keuntungan ratusan ribu harus berhadapan dengan ancaman pidana berat, sementara proses hukumnya sendiri dipersoalkan dari kewenangan pengadilan, prosedur penyidikan, hingga kejelasan dakwaan, maka semua itu wajib diuji secara serius,” ujar kuasa hukum.

Mereka menegaskan, Gabriel bukan mafia migas. Negara berhak menegakkan hukum, tetapi wajib membuktikan bahwa hukum itu dijalankan secara benar.

Solidaritas Serikat Buruh

Persidangan mendapat perhatian dari kalangan serikat buruh. Koordinator Gerakan Bersama BUMN (Geber BUMN), Achmad Ismail, hadir memberikan solidaritas.

“Kasus ini miris. Buruh kecil dengan kerugian negara yang receh dijerat ancaman yang seharusnya tepat bagi koruptor dan mafia. Penegakan hukum tidak boleh hanya textbook, harus punya rasa keadilan,” kata Achmad.

Ia menegaskan perkara ini telah mendapat perhatian serikat buruh di tingkat nasional dan tidak menutup kemungkinan akan ada aksi solidaritas jika model penegakan hukum seperti ini dibiarkan.

Sidang kemudian menjadi ruang bagi Majelis Hakim untuk menguji argumentasi perlawanan. Bagi tim kuasa hukum, intinya sederhana: jika fondasi sebuah perkara dipersoalkan secara hukum, fondasi itu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum negara melangkah lebih jauh untuk menghukum seseorang.(*)

LBH PERADI PROFESIONAL
Tim Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing

Berita Terkait

Bukan Sekadar Nomor Urut, Ini Cara Prof Indira Melihat Meritokrasi di Ombudsman
Indonesia Bersiap Miliki Standar Nasional Smart Hospital: RSNI3 Disetujui Secara Konsensus
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Ahmad Muzani Dorong Konsolidasi Sponsor Sejak Dini
Penanganan Bencana NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Perkuat Percepatan Distribusi Bantuan
Prof Indira: Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai Perkuat Deteksi Kejahatan
AMKI Pusat Bersiap Gelar RALB, Bahas Kepemimpinan dan Kepengurusan
HUT ke-81 RI Jadi Momentum LLDIKTI Wilayah III Jakarta Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi
HUT KEMERDEKAAN: REFLEKSI RASA SYUKUR

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Sidang Perlawanan Gabriel Lumbantoruan, Kuasa Hukum Persoalkan Kewenangan PN Jakarta Utara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Bukan Sekadar Nomor Urut, Ini Cara Prof Indira Melihat Meritokrasi di Ombudsman

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Indonesia Bersiap Miliki Standar Nasional Smart Hospital: RSNI3 Disetujui Secara Konsensus

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:30 WIB

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Ahmad Muzani Dorong Konsolidasi Sponsor Sejak Dini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Penanganan Bencana NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Perkuat Percepatan Distribusi Bantuan

Berita Terbaru

Yogyakarta

Desil Bikin Heboh, BPS DIY Bongkar Fakta Solusi Warga

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:30 WIB