JOGJAOKE.COM, YOGYAKARTA — Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan perlakuan salah dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare PG-TK Little Aresha, Kota Yogyakarta. Perkara tersebut melibatkan 11 orang pengasuh sebagai terdakwa.
Dalam surat dakwaan dengan Nomor Perkara PDM-36/RP.9/06/2026, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa bersama-sama melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melibatkan, maupun menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Sebelas terdakwa tersebut masing-masing berinisial DM (28), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), FN (30), SRj (50), DO (31), dan ZA (30). Dalam perkara tersebut, para terdakwa menjalani penuntutan secara terpisah bersama sejumlah pihak lain yang disebut dalam surat dakwaan.
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan pengasuhan anak di Daycare PG-TK Little Aresha yang berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Dalam surat dakwaan disebutkan, kegiatan Daycare PG-TK Little Aresha berada di bawah Yayasan Aresha Indonesia Center yang didirikan pada Juli 2022. Yayasan tersebut bergerak antara lain di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, serta pembinaan dan pengembangan anak.
Dalam operasionalnya, Daycare PG TK Little Aresha membagi anak berdasarkan kelompok usia, mulai dari kelas Baby Mungil, Baby Kecil, Baby Besar, Edu, Playgroup, Pra TK hingga kelas TK.
Para terdakwa bekerja sebagai pengasuh dengan jadwal dan penempatan kelas yang berbeda-beda. Berdasarkan dakwaan, sistem pengasuhan dilakukan secara bergiliran atau rolling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jaksa menyebut terdapat sejumlah prosedur pengasuhan yang kemudian menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah tindakan membedong maupun mengikat tubuh atau kaki anak menggunakan kain atau tali dengan alasan agar anak tidak banyak bergerak.
Menurut dakwaan, tindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan sehari-hari, termasuk ketika anak akan tidur, makan, maupun setelah mandi.
Jaksa penuntut umum mendalilkan bahwa praktik tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu orang, tetapi berlangsung dalam sistem pengasuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para terdakwa.
Dalam dakwaan juga disebutkan kondisi sejumlah ruang kelas yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah anak yang diasuh. Beberapa ruangan disebut berukuran relatif terbatas dengan jumlah anak yang cukup banyak.
Selain persoalan pengikatan, jaksa juga menguraikan dugaan kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan anak, termasuk pemberian makanan dan minuman, kondisi ruangan, serta penanganan terhadap anak yang sedang sakit maupun anak berkebutuhan khusus.
Sejumlah anak berkebutuhan khusus disebut ditempatkan bersama anak lainnya tanpa penanganan khusus sebagaimana kebutuhan masing-masing anak.
Jaksa juga menguraikan bahwa dokumentasi aktivitas anak pada pagi hari dikirimkan kepada pihak administrasi untuk kemudian ditunjukkan kepada orang tua. Dokumentasi tersebut, menurut dakwaan, menggambarkan anak sedang beraktivitas dalam kondisi normal.
Namun, jaksa mendalilkan setelah dokumentasi dilakukan, sebagian anak kembali mengalami tindakan pembendungan atau pengikatan.
Kasus tersebut mencuat setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Yogyakarta memperoleh informasi mengenai dugaan praktik pengasuhan yang tidak sesuai terhadap anak-anak di Daycare PG-TK Little Aresha.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pada (24/4/26) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendatangi salah satu gedung Daycare PG-TK Little Aresha.
Petugas disebut menemukan kondisi sejumlah ruangan yang penuh dengan anak. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati beberapa anak berada dalam kondisi tidak mengenakan pakaian lengkap dan sebagian di antaranya disebut dalam keadaan tangan atau kaki terikat menggunakan kain maupun tali.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, para terdakwa telah menjalani proses penahanan sejak April 2026. Berdasarkan surat dakwaan, penahanan terhadap para terdakwa dilakukan secara bertahap oleh penyidik, kemudian diperpanjang oleh penuntut umum dan selanjutnya oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Saat perkara mulai diperiksa di persidangan, para terdakwa masih berada dalam status tahanan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang perdana ini menjadi tahap awal pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam persidangan berikutnya, proses akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim, termasuk pemeriksaan saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, hingga pembacaan tuntutan dan putusan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perlindungan anak dan tata kelola lembaga penitipan serta pendidikan anak usia dini.
Meski demikian, seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri selama proses persidangan. Status bersalah atau tidaknya para terdakwa sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan dan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum. (Aga)






