‎Mahasiswa Mabuk Rusak Bendera Merah Putih dan Palang Kereta Api

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, ‎SLEMAN – Mahasiswa asal luar daerah di Jogja berinisial S membuat geger setelah nekat merusak tiang bendera dan palang kereta api tersebut kemarin sore.

‎Aksi anarkis itu terjadi di Kasihan, Bantul, dan Gamping, Sleman, Minggu sore, hanya berselang sekitar 20 menit saja pada sore itu kemarin.

‎Tim gabungan Polda DIY, Polresta Sleman, dan Polres Bantul kemudian bergerak cepat mengungkap motif di balik dua perusakan tersebut secara menyeluruh tuntas.

‎Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, pelaku melakukan tindakan tersebut dalam kondisi mabuk berat akibat pengaruh miras saat kejadian langsung.

‎”Aksinya murni masalah personal, karena emosi dan alkohol,” ujar Ihsan saat menjelaskan hasil pemeriksaan sementara kepolisian kepada wartawan kemarin sore secara jelas.

‎Pelaku diketahui merupakan mahasiswa berusia 24 tahun yang kuliah di salah satu perguruan tinggi wilayah Yogyakarta hingga kini, hingga sekarang sendiri tersebut.

‎Persoalan bermula ketika kakak pelaku menegur karena dirinya jarang masuk kuliah dan hingga kini belum juga menyelesaikan studinya dalam beberapa bulan terakhir.

‎Kakaknya ternyata berkuliah di kampus yang sama, sehingga teguran mengenai perkuliahan tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya benar-benar meledak di kampus sendiri.

‎”Dia ditegur kakaknya terkait kuliah yang tidak kunjung selesai,” kata polisi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku tersebut kepada penyidik saat diperiksa langsung.

‎Setelah cekcok, pelaku diduga melampiaskan kemarahan dengan merusak fasilitas publik di dua lokasi berbeda dalam waktu sangat singkat tersebut kemarin sore kemarin.

‎Polisi memastikan tindakan tersebut tidak berkaitan dengan kelompok, organisasi, jaringan tertentu, maupun agenda lainnya di balik kejadian tersebut sama sekali hingga kini.

‎”Tidak ada kaitannya dengan kelompok atau jaringan tertentu,” tegas Ihsan, menambahkan bahwa tindakan pelaku bersifat personal dan spontan sepenuhnya tanpa unsur lain.

‎Untuk perusakan palang pintu kereta api di Sleman, pelaku kini disangkakan pasal berlapis sesuai hasil penyelidikan polisi setempat saat ini berlangsung segera.
‎Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP

‎Mateus Wiwit Kustiyadi menyebut pelaku disangkakan Pasal 321 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara segera sekaligus.

‎Pelaku juga dijerat juncto Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang, menyusul kerusakan palang pintu kereta api tersebut di Gamping lokasi kejadian tersebut.

‎Sementara di Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi menyebut pelaku disangkakan Pasal 234 KUHP dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara dalam penanganan perkara.

‎Polisi masih memeriksa rekaman CCTV dan kondisi fisik bendera untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan lebih lanjut setelah penyidikan segera.(waw)

Berita Terkait

Server KTP Bermasalah, Komisi A Desak Layanan Tetap Lancar
Komisi A Desak Kajian Kabel Telekomunikasi Kota Jogja Tuntas
Target 150 Ribu Siswa, Dosen UMY Ingatkan Pemerintah Soal Ketimpangan Pendidikan
DPRD Yogyakarta Desak BPKAD Buka Pengelolaan Aset Daerah
Prabowo Ingin Perbaiki Buku Pelajaran SD-SMA, Ahli Pendidikan UMY: Harus Sesuai Kemampuan Siswa
Guru Besar UMY: Smart Village Harus Berbasis Data dan Beri Manfaat Nyata bagi Warga
Parlemen Pelajar 2026 Perkuat Pemahaman Siswa tentang Peran dan Fungsi Lembaga Parlemen
Rumput Kering Dibakar, Api Ladang di Sembung Nyaris Kepung Rumah

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Server KTP Bermasalah, Komisi A Desak Layanan Tetap Lancar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Komisi A Desak Kajian Kabel Telekomunikasi Kota Jogja Tuntas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Target 150 Ribu Siswa, Dosen UMY Ingatkan Pemerintah Soal Ketimpangan Pendidikan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:00 WIB

DPRD Yogyakarta Desak BPKAD Buka Pengelolaan Aset Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Prabowo Ingin Perbaiki Buku Pelajaran SD-SMA, Ahli Pendidikan UMY: Harus Sesuai Kemampuan Siswa

Berita Terbaru

Yogyakarta

Server KTP Bermasalah, Komisi A Desak Layanan Tetap Lancar

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:12 WIB

Yogyakarta

Komisi A Desak Kajian Kabel Telekomunikasi Kota Jogja Tuntas

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:05 WIB

Yogyakarta

DPRD Yogyakarta Desak BPKAD Buka Pengelolaan Aset Daerah

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:00 WIB