Kuasa Hukum Gabriel Pertanyakan Administrasi Perkara dalam Praperadilan Kasus Gas Portable

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, JAKARTA, 31 Juli 2026 – Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional menyerahkan dokumen kesimpulan pemohon dalam perkara praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Permohonan itu diajukan untuk melawan Kapolres cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas dugaan tindakan sewenang-wenang dalam penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing.

Putusan perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada hari Senin, 3 Juni 2026.

Maruli Rajagukguk dan Irman Bunawolo, yang mewakili kuasa hukum Gabriel dalam persidangan, menyatakan bahwa kesimpulan tim disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka sidang.

Menurut Maruli, pihak Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok terbukti melakukan rangkaian pelanggaran hukum acara pidana yang fatal dan mendasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Pertama, Termohon menggunakan teknik investigasi penyamaran dan pembelian terselubung (undercover) melalui Bukti T-4. Teknik khusus itu, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) KUHAP Baru beserta penjelasannya, dilarang keras diterapkan pada tindak pidana minyak dan gas bumi, dan hanya dapat digunakan untuk kasus narkotika dan psikotropika atau jika ditentukan dalam undang-undang sektoral.

Kedua, surat penetapan tersangka melanggar Pasal 90 ayat (3) huruf c KUHAP Baru karena tidak mencantumkan hak-hak tersangka. Termohon sendiri mengakui cacat formil tersebut dalam jawabannya.

Ketiga, pihak kepolisian diduga memproduksi secara borongan 13 dokumen administrasi penyelidikan dan penyidikan pada 31 Mei 2026, serta 12 dokumen lainnya pada 1 Juni 2026, setelah penangkapan terhadap Gabriel dilakukan. Pola itu mengindikasikan rekayasa administrasi pasca-kejadian (post-factum administration) untuk melegitimasi tindakan paksa di lapangan yang dilakukan secara tergesa-gesa.

Keempat, dalam persidangan, Termohon mengajukan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi (T-17) dan BAP tersangka (T-19 serta T-46) yang tertulis bertanggal 1 Mei 2026. Tanggal itu mustahil secara logika hukum karena laporan polisi dan penyidikan baru resmi dimulai pada 31 Mei 2026.

Kelima, dokumen perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Bukti T-54) tertanggal 12 Juni 2025. Surat tersebut dinyatakan *daluwarsa dan tidak sah* karena seluruh rangkaian peristiwa pidana baru terjadi pada tahun 2026.

Keenam, berita acara penggeledahan rumah (Bukti T-31) cacat hukum karena dilakukan tanpa dihadiri saksi dari pengurus RT/RW maupun warga setempat, melainkan hanya disaksikan oleh internal kepolisian.

Berdasarkan uraian tersebut, Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H., Marulitua Rajagukguk, S.H., Hincat Silalahi, S.H., dan Irman Bunawolo, S.H., selaku kuasa hukum Gabriel Lumbantoruan menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang diperoleh Termohon merupakan *unlawfully obtained evidence* atau alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Sesuai asas *exclusionary rule* dalam KUHAP Baru, seluruh dokumen dan tindakan turunannya menjadi tidak sah dan batal demi hukum.

Tim kuasa hukum memohon kepada hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengabulkan permohonan seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan penyidikan, serta memerintahkan Termohon segera membebaskan Gabriel Lumbantoruan dari tahanan demi tegaknya keadilan dan hak asasi manusia.(*)

Tim Kuasa Hukum Pemohon
LBH Peradi Profesional
Arthur Tower, Jl. Suryopranoto No. 47, Jakarta Pusat 10160

Berita Terkait

“Polisi Ojo Ilang Kamanungsane”, Keutamaan Bagi Petugas Polisi
Digital Leadership dan Pemolisian yang Futuristik
Kakak Gabriel Menahan Tangis, Kesaksian Pacar Ungkap Fakta Isi Ulang Gas Portable
Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah
KP-MBG Soroti Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG, Laporan Disampaikan ke Penasihat Khusus Presiden
Melalui Mediasi Dasco Ahmad, PWI Pusat dan Hotman Paris Tempuh Jalan Damai
Sidang Praperadilan Refill Gas Portable Digelar, Pemohon Bacakan Permohonan di PN Jakarta Utara
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers Perkuat Ekonomi Kreatif dan Industri Olahraga

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kuasa Hukum Gabriel Pertanyakan Administrasi Perkara dalam Praperadilan Kasus Gas Portable

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:50 WIB

“Polisi Ojo Ilang Kamanungsane”, Keutamaan Bagi Petugas Polisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:44 WIB

Digital Leadership dan Pemolisian yang Futuristik

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:04 WIB

Kakak Gabriel Menahan Tangis, Kesaksian Pacar Ungkap Fakta Isi Ulang Gas Portable

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:48 WIB

Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah

Berita Terbaru