JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pemerintah pusat memperjelas mekanisme pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026. Pemda menilai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) diperlukan agar daerah memiliki acuan dalam pertanggungjawaban maupun manajemen pelaksanaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan, Pemda tetap mendukung program tersebut sebagai kebijakan nasional. Namun, ia menilai implementasi di daerah harus disertai mekanisme yang rinci.
“Apa pun itu, kita tetap harus mendukung kebijakan pusat. Tetapi dari sisi mekanisme, pertanggungjawaban, dan manajemen pelaksanaan, ini yang perlu kita diskusikan, terutama jika ada kontribusi daerah,” ujar Ni Made di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, program MBG di DIY akan tetap berjalan pada 2026. Dukungan anggaran daerah mulai dipersiapkan melalui Rancangan APBD (RAPBD) 2026 sesuai dengan kemampuan fiskal DIY.
Menurut Ni Made, pemerintah pusat juga telah melakukan evaluasi pascakejadian keracunan MBG beberapa waktu lalu. Ia berharap evaluasi tersebut menghasilkan aturan pelaksanaan yang lebih detail. “Memang belum ada juklak-juknis untuk pelaksanaan MBG ini,” katanya.
Selain anggaran, Pemda DIY juga menyiapkan dukungan operasional melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pada 2025, DIY telah memiliki tiga titik SPPG sebagai pelaksana program di lapangan. “Persoalannya bukan hanya uang. Ada mekanisme yang harus kita dalami, karena secara akuntabel tetap harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ni Made menegaskan, secara prinsip Pemda DIY mendukung program MBG karena tujuan utamanya baik, yakni meningkatkan gizi masyarakat. Namun, ia berharap desain program ke depan lebih komprehensif serta melibatkan berbagai pihak. (ihd)






