Ahli Waris Klaim Tanah Masuk SHGB UMK, Minta Kejelasan Bukti

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, ‎Kudus – Agus Haryadi mengklaim tanah warisan keluarganya masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan milik Universitas Muria Kudus tanpa persetujuan ahli waris sah.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus di kediamannya, Selasa (21/7/2026) seraya menjelaskan sengketa bermula setelah sertifikat asli milik almarhum ayahnya dinyatakan hilang bertahun-tahun.

Agus mengatakan dirinya merupakan anak kedua almarhum Kasbianto, mantan kepala dukuh Desa Gondangmanis yang juga pernah bertugas sebagai petugas keamanan yayasan kampus.

Menurut Agus, ayahnya memperoleh sebidang tanah melalui kebijakan pemerintah sekitar 1986 hingga 1987 kemudian diterbitkan sebagai Sertifikat Hak Milik resmi negara.

“Saat itu bukan hanya ayah saya, perangkat desa lain juga menerima tanah dengan sertifikat masing-masing,” ujar Agus menjelaskan pembagian lahan pemerintah tersebut.

Ia mengaku pernah mengetahui lokasi tanah itu ketika membantu pengamanan kawasan kampus sekitar 1999, sebelum ayahnya meninggal dunia pada 2002 silam.

Setelah sang ayah wafat, Agus mengatakan sertifikat asli tidak pernah ditemukan sehingga keluarga kehilangan jejak dokumen kepemilikan tanah tersebut selama bertahun-tahun lamanya.

Titik terang, menurut Agus, muncul pada 2023 setelah Heri Yanto membawa fotokopi sertifikat atas nama Kasbianto yang diperoleh melalui pihak lain sebelumnya.

“Baru saat itulah keluarga mengetahui keberadaan dokumen tersebut meski hanya berupa fotokopi,” kata Agus mengenai perkembangan pencarian sertifikat keluarganya itu.

Agus mengklaim sempat diminta menyerahkan uang agar sertifikat dapat dikembalikan, dengan nilai awal Rp120 juta kemudian disepakati menjadi Rp80 juta saja.

“Ada bukti pembayaran dan penerimanya merupakan pihak yang memperoleh kuasa,” ujar Agus seraya menyebut seluruh dokumen transaksi masih tersimpan rapi keluarga.

Menurut Agus, tanah milik keluarganya kini telah masuk dalam SHGB milik UMK yang disebutnya masih berlaku hingga Agustus 2027 berdasarkan surat ukur.

“Kalau memang ada jual beli yang sah, silakan tunjukkan buktinya. Kalau tidak ada, mari diselesaikan baik-baik,” kata Agus menegaskan sikap keluarganya.

Ia juga menyatakan batas bidang tanah masih dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung serta kondisi fisik yang pernah ada di lokasi tersebut dahulu.

Agus mengungkapkan sengketa sempat dimediasi Badan Pertanahan Nasional, namun proses itu tidak menghasilkan kesepakatan sehingga berlanjut melalui jalur pengadilan hingga kasasi.

“Saya masih memiliki upaya hukum lain seperti Peninjauan Kembali dan langkah hukum lainnya,” ujar Agus mengenai proses yang masih terbuka ke depan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Universitas Muria Kudus, BPN Kabupaten Kudus, serta pihak terkait lainnya guna menghadirkan informasi yang berimbang.(waw)

Berita Terkait

‎Polda DIY dan Jogja Menyapa Bergerak Bantu Warga
Komunitas Jogja Menyapa Ajak Warga Cerdas Tangkal Hoaks Bermedia Sosial
KKMP Demangan Sabet Juara Koperasi Berprestasi, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Polisi Bongkar Peredaran Pil Ilegal, Sita 1.602 Butir di Bantul
Kebaya Satukan Bangsa, Pesonanya Makin Mendunia Lewat Perayaan Budaya
Konser GeMa Merah Putih Bangkitkan Semangat Kebangsaan Bersama
SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam Sungai Oya
Sigap dan Humanis, Polsek Jetis Bantu Evakuasi Lansia yang Terkunci di Dalam Mobil

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:39 WIB

‎Polda DIY dan Jogja Menyapa Bergerak Bantu Warga

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:36 WIB

Ahli Waris Klaim Tanah Masuk SHGB UMK, Minta Kejelasan Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:28 WIB

Komunitas Jogja Menyapa Ajak Warga Cerdas Tangkal Hoaks Bermedia Sosial

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:07 WIB

KKMP Demangan Sabet Juara Koperasi Berprestasi, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:57 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Pil Ilegal, Sita 1.602 Butir di Bantul

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 20:51 WIB