JOGJAOKE.COM, YOGYAKARTA – Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc., menegaskan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi perguruan tinggi swasta (PTS) saat ini bukan semata persoalan pendanaan, melainkan regulasi yang belum sepenuhnya memberikan kesetaraan dengan perguruan tinggi negeri (PTN). Menurutnya, berbagai hambatan yang dihadapi PTS dapat diatasi melalui reformasi kebijakan yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kebijakan Pendidikan Tinggi di Indonesia yang mempertemukan pimpinan sejumlah PTS di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayati, Senin (6/7/2026), di Ruang Sidang Komisi, Gedung AR Fachruddin A Lantai 5 UMY.
Dalam sambutannya, Nurmandi menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun sekaligus mengartikulasikan aspirasi perguruan tinggi swasta agar dapat diperjuangkan melalui jalur legislasi. Menurutnya, DPR memiliki peran strategis dalam menjembatani berbagai persoalan yang dihadapi PTS kepada pemerintah.
“Forum ini menjadi ruang untuk mengagregasikan kepentingan perguruan tinggi swasta, khususnya di DIY, terhadap berbagai regulasi yang berdampak langsung pada penyelenggaraan pendidikan tinggi. Harapannya, aspirasi ini dapat dibawa ke pembahasan bersama kementerian sehingga melahirkan kebijakan yang lebih adil,” ujarnya.
Nurmandi menyebut sejumlah regulasi yang perlu dievaluasi, di antaranya kebijakan penerimaan mahasiswa baru, mekanisme penyelenggaraan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), proses pembukaan program studi baru, hingga berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan perguruan tinggi swasta.
Menurutnya, banyak persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan melalui penyempurnaan regulasi tanpa harus menunggu tambahan anggaran dari pemerintah.
“Kalau meminta anggaran tentu prosesnya panjang. Namun, banyak persoalan yang sebenarnya cukup diselesaikan melalui perubahan regulasi. Peraturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan perlu dievaluasi agar tidak menjadi hambatan bagi pengembangan perguruan tinggi swasta,” jelasnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah proses perizinan pembukaan program studi baru yang dinilai masih terlalu panjang. Nurmandi mengungkapkan bahwa proses tersebut kerap memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih dari satu tahun, sehingga banyak perguruan tinggi kehilangan kesempatan membuka penerimaan mahasiswa baru.
“Sering kali izin program studi belum terbit ketika masa penerimaan mahasiswa baru telah berakhir. Akibatnya, kampus harus menunda pembukaan program studi hingga tahun berikutnya. Kondisi seperti ini tentu menghambat pengembangan institusi,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia menilai mekanisme yang berlaku bagi PTN-BH jauh lebih fleksibel sehingga mampu merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih cepat. Perbedaan tersebut, menurutnya, mencerminkan ketimpangan regulasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
“Kita ingin ada kesetaraan dalam tata kelola pendidikan tinggi. Perguruan tinggi swasta juga memiliki kontribusi besar dalam memperluas akses pendidikan nasional. Karena itu, regulasi yang diterapkan seharusnya memberikan ruang yang sama bagi PTS untuk berkembang,” tegasnya.
Nurmandi juga mendorong seluruh pimpinan PTS yang hadir dalam forum tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lapangan. Seluruh masukan akan dihimpun menjadi rekomendasi bersama dan disampaikan kepada Komisi X DPR RI sebagai bahan pembahasan dalam rapat dengar pendapat maupun rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Ia berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai ruang diskusi, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi penguatan perguruan tinggi swasta di Indonesia.
“Yang paling memahami persoalan di lapangan adalah perguruan tinggi itu sendiri. Karena itu, kami berharap suara PTS dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan kebijakan pendidikan tinggi agar lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional,” pungkasnya. ( lsi )
sumber : humas umy






