Biaya Hanya Rp50 Ribu, Kemenkum Buka Akses Mudah Pendirian Perseroan Perorangan

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia berkomitmen mempermudah pelayanan pengurusan Perseroan Perorangan dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam sektor peningkatan pelayanan publik. Pengurusan tersebut dapat dilakukan melalui online dalam genggaman.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Provinsi Banten Pagar Butar Butar mengatakan, inovasi itu menjadi penting untuk mendorong tumbuhnya wirausaha baru yang berbadan hukum resmi serta UMKM yang naik kelas. Berdasarkan catatan, dalam empat tahun terakhir sudah lebih dari 308.680 entitas telah terdaftar. Kepercayaan masyarakat yang cukup tinggi itu membawa perubahan nyata bagi ekonomi nasional.

“Inovasi Kemenkum menghadirkan transformasi digital secara menyeluruh melalui AHU Online New Generation berdasarkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Transformasi itu melalui modernisasi platform yang lebih stabil dan optimal, sehingga masyarakat bisa melakukan pendaftaran dengan mudah, cepat, murah serta bisa dilakukan secara mandiri,” katanya.

Pagar melanjutkan, keunggulan lainnya di platform baru itu yakni badan hukum perorangan bisa didirikan cukup oleh satu orang tanpa akta notaris dengan biaya hanya Rp50 ribu. Pelaku usaha sudah mendapatkan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.

Sebagai catatan yang harus diingat, jika sebelumnya legalitas itu hanya sertifikat, saat ini transformasi yang dilakukan para pelaku usaha akan mendapat SK pendirian serta Surat Penerimaan Tambahan (SPT) yang diterbitkan secara elektronik.

“Kemudian kepada pelaku usaha, demi kredibilitas usaha, perseroan dapat menyampaikan laporan keuangan tahunan secara elektronik melalui sistem yang tersedia. Sehingga kepastian status badan hukum tetap aktif dan dipercaya perbankan,” katanya di Kota Serang.

Bahkan, lanjutnya, saat usaha berakhir, di dalam Perkenkum itu juga memberikan solusi kemudahan. Karena proses pembubaran itu kini dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem dengan output SK Pembubaran yang instan.

Legalitas kini bukan lagi hanya sebatas dokumen. Ia Adalah kunci pembuka pintu kesejahteraan bagi para pejuang ekonomi keluarga. Dengan status badan hukum, akses pendanaan kini lebih terbuka. Apalagi ditambah dengan program inkubasi berkelanjutan yang memastikan bisnis masyarakat terus tumbuh. Oleh sebab itu, segera akses di AHU Online New Generation dalam satu genggaman.

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Langkat Gelar Sugiat Santoso Cup, Dorong Semangat Sportivitas Sambut HUT RI
‎FJI Desak Aparat Usut Dugaan Tukar Hafalan Dengan Miras
AMPHIBI Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Sosialisasi dan Aksi Penghijauan di SDN 013829 Ledong Timur
Yusharto Huntoyungo: Kolaborasi Jadi Kunci Penguatan Inovasi Daerah di Bantul
48 Pelajar Wonosobo Digembleng Jadi Paskibra Tangguh Berkarakter Nasionalis
Polemik Konferensi Sungai Trawas, Kritik Mengarah pada Kepatutan dan Tata Kelola Prosedur
Motor Tabrak Mobil Box, Dua Kendaraan Terbakar Hebat di Magelang
BRI: Kemudahan Finansial untuk Semua Kalangan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Langkat Gelar Sugiat Santoso Cup, Dorong Semangat Sportivitas Sambut HUT RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:12 WIB

‎FJI Desak Aparat Usut Dugaan Tukar Hafalan Dengan Miras

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:04 WIB

AMPHIBI Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Sosialisasi dan Aksi Penghijauan di SDN 013829 Ledong Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:24 WIB

Yusharto Huntoyungo: Kolaborasi Jadi Kunci Penguatan Inovasi Daerah di Bantul

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:08 WIB

48 Pelajar Wonosobo Digembleng Jadi Paskibra Tangguh Berkarakter Nasionalis

Berita Terbaru