Kontroversi Pemberhentian Pegawai JIC, Kepala Pusat Dinilai Sewenang-wenang

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kuasa hukum Paimun Karim, J. Zulfiqar, SH, SIP, MSi, mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo untuk menegur sekaligus memberhentikan Kepala Jakarta Islamic Centre (JIC). Desakan itu disampaikan setelah kliennya diberhentikan secara tiba-tiba dari status pegawai tetap tanpa proses yang sesuai aturan.

Menurut Zulfiqar, pemberhentian terhadap Paimun Karim dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) Nomor 011.a/-082.74 tertanggal 11 September 2025. Ia menilai keputusan tersebut diambil sepihak tanpa mekanisme pemanggilan, klarifikasi, maupun kesempatan pembelaan diri.

“Prinsipal kami sudah mengabdi selama 21 tahun sejak 2004 sebagai pegawai tetap JIC melalui seleksi resmi Badan Kepegawaian Daerah. Selama ini Paimun bekerja dengan berbagai pencapaian prestasi dan tidak pernah ada catatan pelanggaran. Namun tiba-tiba diberhentikan begitu saja tanpa dasar yang jelas. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai asas keadilan,” kata Zulfiqar dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).

Ia menambahkan, sikap Kepala JIC KH Muhyiddin Ishaq yang dinilai otoriter dan zalim itu berpotensi memberikan dampak negatif terhadap para pegawai JIC dan mencoreng nama baik Gubernur DKI Jakarta apabila dibiarkan. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah provinsi segera mengambil langkah tegas untuk memulihkan hak-hak Paimun Karim sekaligus memastikan pengelolaan JIC berjalan dengan prinsip profesional, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Peminpin itu memang punya wewenang. namun tidak boleh sewenang-wenang, Diamnya pemerintah terhadap tindakan ini hanya akan melanggengkan ketidakadilan. Kami percaya Gubernur DKI tidak ingin meninggalkan jejak buruk dalam kepemimpinannya,” ujar Zulfiqar.(*)

Berita Terkait

Pansel Tetapkan 36 Kandidat Ombudsman RI, Wawancara dan Tes Kesehatan Digelar Oktober
Stop Gunakan Calo, Urus SIM Sendiri Lebih Hemat dan Transparan
Webinar CSR & SDGs Award 2025 Tawarkan Platform Kolaboratif Bagi Praktik CSR Inklusif
MEMAHAMI GOVERMENT SHUTDOWN (PENUTUPAN PEMERINTAH) AS
Kejari Indragiri Hulu Lakukan Penahanan terhadap 9 Tersangka Korupsi BPR Indra Arta
PalmCo Catat Penyaluran Beras SPHP Capai 240 Ton di 140 Titik
Urgensi Reformasi Polri
Peningkatan Kualitas SDM ASN Melalui Pembinaan Mental dan Fisik di Ajang Pornas Korpri XVII

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:32 WIB

Pansel Tetapkan 36 Kandidat Ombudsman RI, Wawancara dan Tes Kesehatan Digelar Oktober

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:12 WIB

Stop Gunakan Calo, Urus SIM Sendiri Lebih Hemat dan Transparan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:10 WIB

Webinar CSR & SDGs Award 2025 Tawarkan Platform Kolaboratif Bagi Praktik CSR Inklusif

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:22 WIB

MEMAHAMI GOVERMENT SHUTDOWN (PENUTUPAN PEMERINTAH) AS

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Kejari Indragiri Hulu Lakukan Penahanan terhadap 9 Tersangka Korupsi BPR Indra Arta

Berita Terbaru