OJK Batasi Multi-Akun Paylater, Pakar UMY Nilai Langkah Ini Tepat

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Eksya, FSIP UMY,  Syah Amelia Manggala Putri,

Dosen Eksya, FSIP UMY, Syah Amelia Manggala Putri,

JOGJAOKE.COM, OJK Batasi Multi-Akun Paylater, Pakar UMY Nilai Langkah Ini Tepat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan industri pembiayaan digital melalui aturan turunan POJK Nomor 32 Tahun 2025 yang membatasi kepemilikan multi-akun layanan paylater. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kesehatan industri keuangan digital sekaligus menekan risiko gagal bayar yang berpotensi meningkat seiring pertumbuhan pembiayaan berbasis teknologi.

Dalam beberapa tahun terakhir, layanan paylater mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Di satu sisi, kondisi ini mendorong inklusi keuangan dan mempermudah akses pembiayaan masyarakat. Namun, di sisi lain, pertumbuhan yang tidak diimbangi pengelolaan risiko dinilai dapat memicu persoalan kredit bermasalah secara sistemik.

Dosen Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Syah Amelia Manggala Putri, menilai regulasi tersebut merupakan bentuk mitigasi risiko yang perlu diapresiasi. Menurutnya, negara perlu hadir untuk memastikan perkembangan layanan keuangan digital tetap sehat dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

“POJK Nomor 32 Tahun 2025 diterbitkan sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital, sekaligus memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia. Ketika layanan keuangan digital tumbuh tanpa pengawasan memadai dan berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam jebakan utang, negara wajib hadir sebagai pelindung,” ujarnya saat dimintai keterangan pada Jum’at (22/05/2026).

_Risiko Multi-Akun dan Kredit Bermasalah_

Pertumbuhan penggunaan paylater yang sangat agresif menjadi salah satu alasan utama OJK melakukan pembatasan. Pembiayaan paylater pada Maret 2026 tercatat tumbuh hingga 55,85 persen secara tahunan dengan nilai mencapai Rp12,81 triliun. Kondisi tersebut dinilai perlu diwaspadai karena peningkatan pembiayaan tanpa pengelolaan risiko yang kuat dapat memicu lonjakan kredit bermasalah.

Selain itu, kepemilikan banyak akun paylater di berbagai platform juga dinilai berpotensi memperbesar risiko gagal bayar. Menurut Amelia, kondisi tersebut dapat menyebabkan total kewajiban pengguna melampaui kemampuan finansialnya.

“Ketika seseorang memiliki akses pembiayaan dari banyak platform sekaligus, ada potensi total utang yang dimiliki melebihi kemampuan bayar. Hal ini tentu berbahaya, baik bagi konsumen maupun industri keuangan itu sendiri. Karena itu, pembatasan akun dan penguatan asesmen kelayakan kredit menjadi langkah penting agar pembiayaan digital tetap berada dalam koridor yang sehat,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan OJK tersebut dapat membantu menekan angka kredit macet apabila diimplementasikan secara konsisten. Pembatasan tersebut juga mendorong penyelenggara layanan paylater untuk lebih selektif dalam menilai kemampuan bayar calon pengguna serta memperkuat tata kelola perusahaan.

_Literasi Keuangan Jadi Faktor Penting_

Meski demikian, Amelia menjelaskan bahwa kebijakan ini tetap menghadirkan tantangan bagi industri fintech dalam jangka pendek, terutama terkait penyesuaian model bisnis dan potensi penurunan jumlah pengguna baru. Namun, ia menilai regulasi tersebut justru dapat menjadi momentum bagi industri pembiayaan digital untuk tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.

“Daya beli masyarakat tidak serta-merta turun. Yang berkurang adalah daya beli artifisial yang bertumpu pada utang berbunga. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat membantu menyehatkan keuangan rumah tangga masyarakat dan menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih bertanggung jawab,” tuturnya.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pengawasan yang konsisten dan penguatan literasi keuangan masyarakat. Dengan demikian, perkembangan inovasi finansial dapat tetap berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen serta stabilitas ekonomi nasional.

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Shamsi Ali: Populasi Muslim di Amerika Capai 15 Juta Jiwa, Dua Kali Lipat Data Resmi
Di Tengah Islamofobia, Mualaf di Amerika Meningkat Drastis Usai 9/11
UMY Anugerahkan Penghargaan Tertinggi kepada Shamsi Ali, Imam Asal Indonesia di New York
Perkuat Kinerja Birokrasi, Pemprov Banten Wacanakan Perampingan Dua OPD
Hipertensi Anak Meningkat di Indonesia, Dosen UMY Minta Hasil CKG Tak Langsung Disimpulkan
Misi Tuan Rumah PON 2032, Banten Unjuk Gigi Lewat Diplomasi Golok Pusaka di Forum KONI
Sah! Musornaslub KONI Pusat Ketuk Palu Banten Tuan Rumah PON XXIII
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tekankan Kesiapan Infrastruktur untuk PON 2032

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:34 WIB

Shamsi Ali: Populasi Muslim di Amerika Capai 15 Juta Jiwa, Dua Kali Lipat Data Resmi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:29 WIB

Di Tengah Islamofobia, Mualaf di Amerika Meningkat Drastis Usai 9/11

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:17 WIB

UMY Anugerahkan Penghargaan Tertinggi kepada Shamsi Ali, Imam Asal Indonesia di New York

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:56 WIB

Perkuat Kinerja Birokrasi, Pemprov Banten Wacanakan Perampingan Dua OPD

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:41 WIB

OJK Batasi Multi-Akun Paylater, Pakar UMY Nilai Langkah Ini Tepat

Berita Terbaru