Wagub Banten: Hukum Kesehatan Harus Lindungi Semua Pihak

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Tangerang – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam sektor kesehatan untuk melindungi pasien hingga tenaga medis. Hal itu disampaikan Dimyati saat menghadiri Seminar Akademik Pemahaman Hukum Kesehatan di Universitas Pelita Harapan (UPH) Lippo Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (4/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-30 Fakultas Hukum UPH, yang diikuti tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran dari berbagai kampus, serta praktisi hukum dan kesehatan.

Dimyati mengatakan, kesehatan tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang memberikan kepastian, keadilan, dan ketertiban dalam pelayanan kesehatan.

“Tujuannya jelas, untuk kepastian aturan, sistem hukum yang baik, serta manfaat bagi pasien, tenaga medis, dokter, perawat, dan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kompleksitas persoalan hukum di bidang kesehatan, termasuk masih seringnya tenaga medis disalahkan dalam berbagai kasus. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

Dimyati menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam sistem kesehatan, seperti pelayanan, penganggaran, hingga penyediaan alat kesehatan dan obat-obatan. Ia menegaskan bahwa hukum kesehatan harus menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak, tidak hanya bagi pasien, tetapi juga bagi tenaga kesehatan.

“Semua harus direncanakan dengan baik, dilaksanakan, lalu diawasi. Dari situ kita bisa melihat persoalan hukum yang muncul dan mencari solusi yang tepat,” jelasnya.

Sementara itu, Akademisi dan Pakar Hukum Fakultas Hukum UPH Jovita Irawati menjelaskan, salah satu poin penting dalam seminar ini membedah konsep perlindungan hukum di bidang kesehatan yang saat ini telah mengalami pergeseran. Perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan saling melengkapi. Menurut Jovita, perlindungan tenaga kesehatan justru menjadi prasyarat penting untuk menjamin hak pasien mendapatkan pelayanan yang aman dan berkualitas.

“Dari pola paternalistik murni menuju hubungan kontraktual yang berasaskan otonomi pasien (patient autonomy),” katanya.

Jovita menjelaskan, sinkronisasi perlindungan hukum harus mencakup dua dimensi, yakni preventif dan represif. Selain itu, transformasi regulasi di bidang kesehatan juga menuntut penyesuaian standar pelayanan dalam ekosistem kesehatan.

“Kepastian hukum bagi tenaga medis penting untuk mencegah praktik defensive medicine yang justru dapat merugikan pasien dan menurunkan kualitas layanan,” katanya.(lsi)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Tb Iwan Ridwan Nahkodai IKA Unpad Pengprov Banten, Usung Semangat Guyub dan Bermanfaat
Wagub Banten Lepas Jemaah Haji Pandeglang, Tekankan Kekhusyukan Ibadah
Polisi Awasi Ketat Area Parkir dan Pendopo saat Pemberangkatan Jemaah Haji
Pemprov Banten Sabet Paritrana Award 2025 Berkat Komitmen Lindungi Pekerja
Sapi Kurban di Pandeglang Dipastikan Sehat Jelang Idul Adha 2026
Satreskrim Polres Pandeglang Selidiki Kasus Pembunuhan di Desa Kadujangkung
Tinawati Tekankan Pentingnya Pendidikan dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan
Andra Soni Resmi Pimpin Mabida Pramuka Banten Masa Bakti 2025–2030

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:46 WIB

Tb Iwan Ridwan Nahkodai IKA Unpad Pengprov Banten, Usung Semangat Guyub dan Bermanfaat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:25 WIB

Wagub Banten Lepas Jemaah Haji Pandeglang, Tekankan Kekhusyukan Ibadah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:54 WIB

Pemprov Banten Sabet Paritrana Award 2025 Berkat Komitmen Lindungi Pekerja

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:47 WIB

Sapi Kurban di Pandeglang Dipastikan Sehat Jelang Idul Adha 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:41 WIB

Satreskrim Polres Pandeglang Selidiki Kasus Pembunuhan di Desa Kadujangkung

Berita Terbaru