Dr. Misyal B Achmad SH. MH : KUHAP Baru Tegaskan Advokat sebagai Pilar Penegak Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah berlaku, bahwa pengawasan pelaksanaan kewenangan penegak hukum yang dilakukan oleh Advokat jelas dalam kerangka siatem peradilan pidana Indonesia.

Terkai kewenangan penegak hukum diatur secara detil dan sedemikian rupa di dalam KUHAP baru, bahwa salah satu pengawasan tersebut dilakukan oleh Advokat yang dapat mendampingi pada setiap tahapan dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu, sejak tahap penyelidikan sampai ke tahap-tahap selanjutnya.

Dijelaskan oleh Dr. Misyal B Achmad SH. MH Waketum PERADI PROFESIONAL “Bahwa Perubahan mendasar dalam KUHAP jelas terlihat tekait keberadaan Advokat yakni Advokat dapat mendampingi seseorang yang belum bersatus tersangka, seperti orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan oleh penegak hukum, jadi Advokat tidak lagi duduk manis, melainkan dapat mengajukan keberatan kepada penyidik dan keberatannya tersebut harus dicatatkan dan dilampirkan didalam berita acara pemeriksaan dengan tujuan agar Hakim dapat membacanya ketika persidangan sebagai informasi penting, sehingga Hakim dapat menilai secara objektif dalam tahapan pemeriksaan yang dilakukan di kepolisian maupun kejaksaan” tegasnya.

Menurut Waketum PERADI PROFESIONAL “Bahwa dalam KUHAP baru, Konsep Panca Wangsa Penegak Hukum merupakan lima pilar utama dalam sistem peradilan pidana terpadu, hal ini menegaskan pengembangan dari konsep “Catur Wangsa” (Polisi, Jaksa, Hakim, Organ Lapas), menuju konsep “Panca Wangsa” yakni yang kelima plus Advokat, dalam KUHAP baru ditegaskan sebagai unsur kelima yakni keberadaan Advokat hadir mulai dari tahap awal dalam sistem peradilan pidana, hal ini menggambarkan bagaimana keadilan dapat terwujud secara subtantif tidak hanya prosedural”.

Lebih jauh lagi Waketum PERADI PROF menjelaskan “Kedepan PERADI PROF berkomitmen, bahwa advokat sebagi pilar penegak hukum yang sejajar dengan penegak hukum lainnya “Polisi, Jaksa, Hakim dan Organ Lapas” maka kelembagaan advokat harus diperkuat dalam Revisi UU Advokat dan Pendidikan Advokat kualitasnya harus diperbaiki “ada standardisasi dari kementrian pendidikan tinggi, sains dan teknologi” serta perlu ada lembaga pengawas yang independen yang mengawasi profesi advokat secara ketat terkait etika profesi advokat” tegasnya.

“PERADI PROF akan menjadi motor pengerak dalam mewujudkan kesetaraan aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan Pidana dan professionalisme advokat” tegas Dr. Misyal B Achmad SH. MH Waketum PERADI PROFESIONAL.(*)

Berita Terkait

‎Kodim Wonosobo Satukan Warga Lewat Nobar Piala Dunia 2026
Pendaki Wajib Tahu, Ini Kesalahan Umum Saat Menjaga Suhu Tubuh di Gunung
Ungguli PTN, Rasio Dosen Asing UMY Tembus Peringkat 240 Dunia
UMY Gelar SIE Expo 2026, Hadirkan 136 Inovasi dan Pertemukan Kampus dengan Industri
Atasi Kelangkaan Darah Saat Kondisi Darurat, Dosen UMY Dorong Penguatan Standar Mutu Layanan
Konvoi PSHT Diduga Hambat Ambulans, Nyawa Warga Karanganyar Tak Tertolong
Program Prioritas Pemerintah Dikritik, Dosen UMY Sebut Masalah Utama Ada pada Tata Kelola
Kontribusi Nyata untuk Bangsa, Wamen Koperasi dan Sejumlah Tokoh Diganjar Impactful Unnes Alumni Award 2026

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:16 WIB

Pendaki Wajib Tahu, Ini Kesalahan Umum Saat Menjaga Suhu Tubuh di Gunung

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:04 WIB

Ungguli PTN, Rasio Dosen Asing UMY Tembus Peringkat 240 Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:58 WIB

UMY Gelar SIE Expo 2026, Hadirkan 136 Inovasi dan Pertemukan Kampus dengan Industri

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:54 WIB

Atasi Kelangkaan Darah Saat Kondisi Darurat, Dosen UMY Dorong Penguatan Standar Mutu Layanan

Senin, 22 Juni 2026 - 20:11 WIB

Konvoi PSHT Diduga Hambat Ambulans, Nyawa Warga Karanganyar Tak Tertolong

Berita Terbaru