Ikuti SE Tito Karnavian, Pemprov Banten Siapkan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembebasan pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan insentif fiskal tersebut.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani 22 April 2026 tersebut pada prinsipnya mendorong daerah untuk memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik, sebagai bagian dari percepatan transisi energi bersih nasional. Namun, implementasi teknis tetap diserahkan kepada pemerintah Provinsi sesuai regulasi fiskal masing-masing.

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa Pemprov Banten pada prinsipnya mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat tersebut.

“Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti,” ujarnya di Kota Serang, Jumat (24/4/2026).

Meski demikian, Dimyati menilai kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan, yakni dorongan terhadap lingkungan yang lebih bersih sekaligus dampaknya terhadap pendapatan daerah.

Menurutnya, tren penggunaan kendaraan listrik yang terus meningkat berpotensi mempengaruhi struktur pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa isu tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat dalam sejumlah forum koordinasi lintas kementerian, termasuk saat rapat bersama Kementerian Koordinator, Kementerian Dalam Negeri, hingga aparat penegak hukum.

“Sudah saya sampaikan dalam forum bersama Menko dan Mendagri. Ini menjadi perhatian karena tren PAD daerah bisa menurun seiring meningkatnya kendaraan listrik,” jelasnya.

Meski demikian, Pemprov Banten menegaskan tetap akan menyesuaikan kebijakan pajak kendaraan listrik dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk perkembangan terbaru dari Surat Edaran Mendagri.

“Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.(lsi)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Kadisdik Buka O2SN 2026, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Karakter Pelajar
Kadisdik Buka O2SN 2026, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Karakter Pelajar
Pengamanan Hari Buruh, Polda Banten Lakukan Pengecekan Bus Operasional
FGD HUT IKAHI ke-73 Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum di Kabupaten Pandeglang
Dekranasda Banten Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Tingkatkan Produktivitas UMKM
Seminar KOPRI Pandeglang Soroti Peran Perempuan di Tengah Tantangan Zaman
Perselisihan Sewa Mobil Berakhir Tragis, 14 Pelaku Penganiayaan Ditangkap
Deden Apriandi: Bank Banten Instrumen Strategis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:03 WIB

Kadisdik Buka O2SN 2026, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Karakter Pelajar

Rabu, 29 April 2026 - 13:57 WIB

Kadisdik Buka O2SN 2026, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Karakter Pelajar

Rabu, 29 April 2026 - 13:55 WIB

Pengamanan Hari Buruh, Polda Banten Lakukan Pengecekan Bus Operasional

Rabu, 29 April 2026 - 12:08 WIB

FGD HUT IKAHI ke-73 Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum di Kabupaten Pandeglang

Rabu, 29 April 2026 - 09:10 WIB

Dekranasda Banten Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Tingkatkan Produktivitas UMKM

Berita Terbaru