Mendagri Tito Karnavian Terbitkan SE Insentif Pajak Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan. Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut.

Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.(LSI)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri: Penghargaan dan Insentif Fiskal Dorong Kinerja Optimal Pemda
Kemendagri Beri Insentif Fiskal bagi Daerah Berprestasi di Ajang 2026
Mendagri Tito KarnavianSoroti Pentingnya Infrastruktur dan Konektivitas untuk Sumbagsel
Pemerintah Genjot Rehabilitasi Rumah Penyintas Bencana di Tiga Provinsi Sumatera
Agus Fatoni: Pemda Harus Lakukan Terobosan Pendanaan untuk Percepat Pembangunan
Mendagri Tito Karnavian: Kinerja Nasional Ditentukan Kinerja Pemerintah Daerah
Pemerintah Pastikan Perlindungan Lahan dan Percepatan Pemulihan Sawah Terdampak Bencana
Mendagri Tito Karnavian: Bedah Rumah di Perbatasan Perkuat Nasionalisme dan Ketahanan Negara

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:24 WIB

Mendagri: Penghargaan dan Insentif Fiskal Dorong Kinerja Optimal Pemda

Minggu, 26 April 2026 - 09:55 WIB

Kemendagri Beri Insentif Fiskal bagi Daerah Berprestasi di Ajang 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:39 WIB

Mendagri Tito KarnavianSoroti Pentingnya Infrastruktur dan Konektivitas untuk Sumbagsel

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WIB

Pemerintah Genjot Rehabilitasi Rumah Penyintas Bencana di Tiga Provinsi Sumatera

Sabtu, 25 April 2026 - 09:38 WIB

Agus Fatoni: Pemda Harus Lakukan Terobosan Pendanaan untuk Percepat Pembangunan

Berita Terbaru