Banten Usulkan 4.671 Formasi, Non-ASN Gagal Seleksi Diberi Status Paruh Waktu

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sedang menyelesaikan proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Banten, Aan Fauzan Rahman, mengungkapkan bahwa formasi PPPK untuk 2024 telah disampaikan, dengan seleksi tahap 1 dan 2 telah dilaksanakan dan pengumuman hasilnya telah diumumkan.

Aan menjelaskan bahwa bagi mereka yang tidak lolos seleksi, pihaknya akan mengusulkan agar mereka ditempatkan sebagai pegawai paruh waktu. “Untuk yang tidak lolos di tahap 1 dan 2, kami akan mengusulkan mereka menjadi pegawai paruh waktu dengan tetap memperhatikan perbedaan sistem kerja antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu,” tegasnya. Kamis, (11/9/2025).

Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan sebanyak 4.671 formasi untuk PPPK 2024. Meskipun prioritas utama diberikan kepada mereka yang tidak lolos seleksi, status pegawai paruh waktu akan menjadi alternatif bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil.

Aan menambahkan, dalam hal pembiayaan, pegawai penuh waktu akan mendapatkan anggaran dari Belanja Anggaran Umum (BAU), sementara pegawai paruh waktu pembiayaannya disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.

“Hal ini perlu dipertimbangkan secara matang oleh masing-masing instansi terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Pusat menekankan pentingnya penyelesaian formasi PPPK 2024, terutama untuk tenaga non-ASN yang bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.

“Kita juga tengah memproses pemberkasan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan sehat. Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan oleh dokter pemerintah atau puskesmas, agar tidak mengganggu layanan rumah sakit,” tegasnya.

Aan juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat telah memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang selama ini statusnya tidak jelas, bahkan untuk mereka yang bekerja paruh waktu. “Dengan adanya regulasi ini, tenaga non-ASN kini mendapatkan pengakuan hukum yang jelas,” tutupnya.

(Yuyi Rohmatunisa)

Berita Terkait

Pemprov dan DPRD Banten Perkuat Sinergi, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan
Raker APPSI Soroti UMKM dan Pajak Air Permukaan, Andra Soni Tekankan Pengelolaan SDA Berkelanjutan
HIPMI Banten Bawa Peluang Ekspor, UMKM Desa Tegal Maja Bidik Pasar Jepang
Pemprov Banten Hadirkan Sekolah Gratis, Bawa Asa Baru bagi Keluarga Buruh Harian Lepas
Gubernur Andra Soni Hadiri Pembukaan Rangkaian Raker APPSI di Nusa Tenggara Barat
Polda Banten Dorong Kesadaran Publik dalam Upaya Pencegahan Premanisme
Program Sekolah Gratis Pemprov Banten Perkuat Keberlangsungan Sekolah Swasta
Program Sekolah Gratis Banten Wujudkan Mimpi Sarbini Sekolahkan Putranya

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemprov dan DPRD Banten Perkuat Sinergi, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

Raker APPSI Soroti UMKM dan Pajak Air Permukaan, Andra Soni Tekankan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:30 WIB

HIPMI Banten Bawa Peluang Ekspor, UMKM Desa Tegal Maja Bidik Pasar Jepang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:31 WIB

Pemprov Banten Hadirkan Sekolah Gratis, Bawa Asa Baru bagi Keluarga Buruh Harian Lepas

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Andra Soni Hadiri Pembukaan Rangkaian Raker APPSI di Nusa Tenggara Barat

Berita Terbaru