Banten Usulkan 4.671 Formasi, Non-ASN Gagal Seleksi Diberi Status Paruh Waktu

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sedang menyelesaikan proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Banten, Aan Fauzan Rahman, mengungkapkan bahwa formasi PPPK untuk 2024 telah disampaikan, dengan seleksi tahap 1 dan 2 telah dilaksanakan dan pengumuman hasilnya telah diumumkan.

Aan menjelaskan bahwa bagi mereka yang tidak lolos seleksi, pihaknya akan mengusulkan agar mereka ditempatkan sebagai pegawai paruh waktu. “Untuk yang tidak lolos di tahap 1 dan 2, kami akan mengusulkan mereka menjadi pegawai paruh waktu dengan tetap memperhatikan perbedaan sistem kerja antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu,” tegasnya. Kamis, (11/9/2025).

Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan sebanyak 4.671 formasi untuk PPPK 2024. Meskipun prioritas utama diberikan kepada mereka yang tidak lolos seleksi, status pegawai paruh waktu akan menjadi alternatif bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil.

Aan menambahkan, dalam hal pembiayaan, pegawai penuh waktu akan mendapatkan anggaran dari Belanja Anggaran Umum (BAU), sementara pegawai paruh waktu pembiayaannya disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.

“Hal ini perlu dipertimbangkan secara matang oleh masing-masing instansi terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Pusat menekankan pentingnya penyelesaian formasi PPPK 2024, terutama untuk tenaga non-ASN yang bekerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.

“Kita juga tengah memproses pemberkasan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan sehat. Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan oleh dokter pemerintah atau puskesmas, agar tidak mengganggu layanan rumah sakit,” tegasnya.

Aan juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat telah memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang selama ini statusnya tidak jelas, bahkan untuk mereka yang bekerja paruh waktu. “Dengan adanya regulasi ini, tenaga non-ASN kini mendapatkan pengakuan hukum yang jelas,” tutupnya.

(Yuyi Rohmatunisa)

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Banten Berhasil Amankan DPO Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRI Pandeglang
Koperasi Masuk Rantai Pasok Daerah, Gubernur Banten Tegaskan Peran Strategis KDMP
Pemprov Banten Dorong Inovasi Layanan Transportasi untuk Fasilitas Publik
Kolaborasi INDOPOSCO dan UMJ Teguhkan Profesionalisme Wartawan Melalui UKW Angkatan ke-17
Program Unggulan Pemprov Banten Dapat Dukungan Penuh Partai Demokrat
Prof. Evi Satispi: Indikator Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis Terlihat dari Anak yang Sehat dan Rajin Sekolah
Uji Kompetensi Wartawan di UMJ Bahas Peran Aktif Jurnalis Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Kolaborasi Pemprov dan BBWSC3: Proyek Revetment Sungai Cibanten Capai 16,65 Persen

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:41 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Berhasil Amankan DPO Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRI Pandeglang

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Koperasi Masuk Rantai Pasok Daerah, Gubernur Banten Tegaskan Peran Strategis KDMP

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Pemprov Banten Dorong Inovasi Layanan Transportasi untuk Fasilitas Publik

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:34 WIB

Kolaborasi INDOPOSCO dan UMJ Teguhkan Profesionalisme Wartawan Melalui UKW Angkatan ke-17

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Program Unggulan Pemprov Banten Dapat Dukungan Penuh Partai Demokrat

Berita Terbaru