KTP Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus KTP Baru 2026

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap menjadi dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga negara sebagai bentuk pengakuan identitas oleh negara. Fungsinya tidak hanya sebagai penanda identitas, tetapi juga menjadi syarat utama dalam berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan, perbankan, pendidikan, hingga pemilu dan bantuan sosial.

Karena perannya yang krusial, KTP perlu dijaga dengan baik. Namun, dalam kondisi tertentu seperti hilang, rusak, pindah domisili, atau perubahan data, masyarakat tetap dapat mengurus penerbitan KTP baru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Ketentuan ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil yang hingga kini masih berlaku. Regulasi tersebut mengatur jenis layanan, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil.

Syarat Membuat KTP Baru 2026

Berikut rincian syarat sesuai peruntukannya:

1. Penerbitan KTP Baru (Pemula)

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Penerbitan KTP karena Pindah Domisili

  • Surat Keterangan Pindah (SKP)
  • KTP lama

3. Penerbitan KTP karena Perubahan Data

  • KTP lama
  • Dokumen pendukung perubahan data (misalnya akta atau surat keterangan terkait)

4. Penerbitan KTP karena Rusak

  • KTP dalam kondisi rusak

5. Penerbitan KTP karena Hilang

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

Cara Membuat KTP Baru 2026

Setelah memenuhi persyaratan, berikut tahapan pengurusannya:

1. Penerbitan KTP Baru (Pemula)

  • Mengisi formulir F-1.02 di kantor Dukcapil
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
  • Dukcapil memproses dan menerbitkan KTP

2. Penerbitan KTP karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, atau Hilang

  • Mengisi formulir F-1.02 di kantor Dukcapil
  • Melampirkan dokumen pendukung sesuai kebutuhan:
    • SKP untuk pindah domisili
    • Dokumen perubahan data
    • KTP rusak (jika rusak)
    • Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  • Dukcapil menarik KTP lama (jika ada perubahan data)
  • Dukcapil menerbitkan KTP baru
  • Dukcapil memusnahkan KTP lama

Dengan memahami syarat dan prosedur tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus KTP secara tepat dan sesuai aturan. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses penerbitan berjalan lancar tanpa hambatan administratif. (ihd)

Berita Terkait

“Polisi Ojo Ilang Kamanungsane”, Keutamaan Bagi Petugas Polisi
Digital Leadership dan Pemolisian yang Futuristik
Kakak Gabriel Menahan Tangis, Kesaksian Pacar Ungkap Fakta Isi Ulang Gas Portable
Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah
KP-MBG Soroti Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG, Laporan Disampaikan ke Penasihat Khusus Presiden
Melalui Mediasi Dasco Ahmad, PWI Pusat dan Hotman Paris Tempuh Jalan Damai
Sidang Praperadilan Refill Gas Portable Digelar, Pemohon Bacakan Permohonan di PN Jakarta Utara
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers Perkuat Ekonomi Kreatif dan Industri Olahraga

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:50 WIB

“Polisi Ojo Ilang Kamanungsane”, Keutamaan Bagi Petugas Polisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:44 WIB

Digital Leadership dan Pemolisian yang Futuristik

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:04 WIB

Kakak Gabriel Menahan Tangis, Kesaksian Pacar Ungkap Fakta Isi Ulang Gas Portable

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:48 WIB

Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:31 WIB

KP-MBG Soroti Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG, Laporan Disampaikan ke Penasihat Khusus Presiden

Berita Terbaru

Yogyakarta

‎Forum Jogja Damai Kawal Aksi Mahasiswa Tetap Aman Kondusif

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB