Mengurus Pembuatan SIM Baru Kini Lebih Praktis dan Biayanya Terjangkau

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembuatan SIM baru. (Joke)

Pembuatan SIM baru. (Joke)

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, SIM merupakan bukti kompetensi mengemudi sehingga wajib melalui ujian teori dan praktik. “Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan kartu identitas,” ujar Yusri.

Berikut rincian biaya resmi pembuatan SIM baru dan perpanjangan:

Biaya Pembuatan SIM Baru:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan

  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 100.000 per penerbitan

  • SIM D, SIM DI: Rp 50.000 per penerbitan

  • SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Biaya Tambahan (perkiraan, di luar Satpas):

  • Tes kesehatan: sekitar Rp 35.000

  • Tes psikologi: sekitar Rp 60.000

  • Asuransi: sekitar Rp 50.000

Catatan penting:

  • Biaya tes kesehatan dan psikologi dapat berbeda-beda sesuai fasilitas kesehatan atau lembaga psikologi.

  • Pemeriksaan dilakukan langsung oleh dokter atau psikolog di luar Satpas.

  • Kapolri menegaskan petugas dilarang melakukan pungutan tambahan di luar ketentuan.

  • Perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia berlaku di delapan negara anggota ASEAN—Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura—setelah nomor SIM menyesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (ihd)

Berita Terkait

Lomba Mural Lahat Siap Digelar, Kampanye Tertib Lalu Lintas
Polres Lahat Ajak Warga Berkarya, Sebarkan Pesan Keselamatan Jalan ‎
Bentuk Pemimpin Masa Depan, PHI dan Pemkab Tabalong Pacu Jiwa Kepemimpinan Transformasional Pejabat
Dari Pos Satpam ke Gelar Doktor: Perjalanan Agung Sulistyo Menembus Batas Pendidikan
UMY: Persaingan Tidak Setara dengan PTNBH Ancam Keberlangsungan PTS di Indonesia
UMY Desak Sanksi Tegas bagi PTNBH yang Langgar Batas Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Guru Besar UMY Desak Evaluasi Kebijakan Energi dan Subsidi BBM Non-Industri
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Guru Besar UMY Soroti Risiko Gejolak Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:40 WIB

Lomba Mural Lahat Siap Digelar, Kampanye Tertib Lalu Lintas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:23 WIB

Polres Lahat Ajak Warga Berkarya, Sebarkan Pesan Keselamatan Jalan ‎

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:50 WIB

Bentuk Pemimpin Masa Depan, PHI dan Pemkab Tabalong Pacu Jiwa Kepemimpinan Transformasional Pejabat

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:51 WIB

Dari Pos Satpam ke Gelar Doktor: Perjalanan Agung Sulistyo Menembus Batas Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:43 WIB

UMY: Persaingan Tidak Setara dengan PTNBH Ancam Keberlangsungan PTS di Indonesia

Berita Terbaru