Komitmen Berantas Judi Online, Polri Eksekusi Aset Rp58,1 Miliar

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset perkara judi online kepada Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (5/3/2026)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset perkara judi online kepada Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (5/3/2026)

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset perkara judi online kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2025).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyerahkan dana tersebut kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady. Himawan menjelaskan, langkah itu merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal perjudian online.

Menurut Himawan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut atas 51 laporan hasil analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Laporan itu berkaitan dengan transaksi dari 132 situs judi online.

Dari 51 LHA tersebut, Dittipidsiber meningkatkan penanganannya menjadi 27 laporan polisi (LP) dengan total penghentian sementara transaksi senilai Rp255,7 miliar yang tersebar pada 5.961 rekening.

Sebanyak 11 LP masih dalam proses penyidikan dengan total dana yang telah disita mencapai Rp142 miliar dari 359 rekening. Selain itu, dana sebesar Rp1,6 miliar dari 40 rekening juga telah diblokir.

Adapun 16 LP lainnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dari perkara yang telah tuntas tersebut, aparat mengeksekusi dan menyerahkan aset senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari 133 rekening untuk disetorkan ke kas negara.

Himawan menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah di bidang pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana, khususnya judi online.

Ia menilai praktik perjudian daring tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada tatanan ekonomi nasional. Karena itu, penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, melainkan dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.

Polri, kata dia, juga mengapresiasi sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam pemberantasan judi online hingga proses penyerahan aset tersebut dapat direalisasikan. (ihd)

Berita Terkait

TEP 2026 Jadi Strategi Transformasi Transmigrasi Berbasis IPTEK dan SDM Unggul
LBH AMKI Hadir untuk Perkuat Perlindungan Hukum Insan Media
Perempuan Inspiratif, Tinawati Andra Soni Raih Penghargaan Kartini Awards 2026
Forum China–Indonesia Bahas Tata Kelola dan Pembangunan, Fokus Tekan Kemiskinan
AMKI Kartini Award 2026 Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Kepemimpinan dan Kebijakan Publik
Bacadnas Dorong Penguatan Legalitas dan Program Strategis Ormas Bela Negara
Raker Ormas Bela Negara, IKBN Apresiasi Program Strategis Bacadnas Kemhan
Sinergi Kemenparekraf, TikTok, dan Tokopedia Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Digital

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:28 WIB

TEP 2026 Jadi Strategi Transformasi Transmigrasi Berbasis IPTEK dan SDM Unggul

Kamis, 30 April 2026 - 09:19 WIB

LBH AMKI Hadir untuk Perkuat Perlindungan Hukum Insan Media

Kamis, 30 April 2026 - 08:26 WIB

Perempuan Inspiratif, Tinawati Andra Soni Raih Penghargaan Kartini Awards 2026

Rabu, 29 April 2026 - 22:19 WIB

Forum China–Indonesia Bahas Tata Kelola dan Pembangunan, Fokus Tekan Kemiskinan

Rabu, 29 April 2026 - 16:56 WIB

AMKI Kartini Award 2026 Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Kepemimpinan dan Kebijakan Publik

Berita Terbaru

Kalimantan Timur

Dawn Service ANZAC Day 2026 Digelar Khidmat di Pasir Ridge Balikpapan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:59 WIB