Raja Juli Antoni Terbitkan SK Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabencana

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian, menegaskan, penerbitan SK Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026, membuka peluang besar dan positif dalam memanfaatkan kayu hanyutan akibat bencana, untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.

SK Menhut ini memberikan dasar hukum yang kuat dan jelas, memastikan bahwa kayu yang terbawa banjir dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan kembali infrastruktur dan hunian masyarakat.

“Di Aceh sangat-sangat banyak sekali. Itu lautan. Lautan apa namanya itu? Kayu. Jadi kalau mau dibuat kayu bakar gampang, bisa,” kata Tito dalam keterangan resmi pada Kamis (26/2/2026).

Tumpukan kayu gelondongan yang terbawa banjir masih banyak ditemukan di Aceh. Dengan terbitnya SK Menhut ini, pemerintah kini memiliki landasan yang jelas dan sah untuk mengelola dan memanfaatkan kayu tersebut secara bertanggung jawab dan terstruktur.

Sebagian kayu dapat diolah menjadi gelondongan untuk bahan papan dan konstruksi, sementara kayu yang tidak dapat diolah menjadi material bangunan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain.

“Boleh kayunya digunakan atau diberikan kepada para bupati/wali kota dengan koordinasi gubernur. Saya sudah sampaikan (kepada) Menteri Kehutanan (waktu rapat) kemarin. Menteri Kehutanan sudah membuat SK,” papar dia.

Pada 24 Februari 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, menerbitkan SK Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam Sebagai Sumber Daya Material Untuk Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

SK Menteri Kehutanan ini, mengatur dengan rinci jenis kayu yang dapat dimanfaatkan, mencakup kayu bulat atau kayu debris (limbah/serpihan) akibat bencana alam.

Dengan dasar hukum ini, kayu hanyutan dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk masyarakat terdampak, pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak dan pemanfaatan lainnya untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan kebutuhan.

Pemanfaatan kayu tersebut dilakukan oleh bupati dan wali kota melalui koordinasi dengan gubernur. Untuk memastikan bahwa kayu yang tersebar di lokasi bencana dimanfaatkan secara tepat sasaran, bupati dan atau wali kota harus melaporkan kegiatan kepada gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satgas PRR di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.(Ls)

Sumber :Puspen Kemendagri

@gerbangpatriot

Berita Terkait

Mendagri Dorong Nobar Piala Dunia 2026, Hiburan Rakyat Sekaligus Penggerak Ekonomi
Mendagri Tito: Integritas Penyelenggara Pemilu Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Di Forum ARSADA, Wamendagri Dorong RS Daerah Adaptif dan Berdaya Saing
Anggaran Mengalir, Satgas PRR Minta K/L Bergerak Cepat di Lapangan
“Jaga Harmoni Pemerintahan Daerah”, Wamendagri Bima Ingatkan Peran Krusial Sekretariat DPRD
Kementrans Pilih Program Prioritas yang Menyentuh Kebutuhan Masyarakat
Pertemuan Menteri Ekraf dan Dubes Korsel Buka Peluang Kolaborasi Industri Kreatif
Sinergi dengan WIPO-PBB, Kemenekraf Siapkan Data Ekraf Indonesia Berkelas Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:30 WIB

Mendagri Dorong Nobar Piala Dunia 2026, Hiburan Rakyat Sekaligus Penggerak Ekonomi

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:18 WIB

Mendagri Tito: Integritas Penyelenggara Pemilu Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:09 WIB

Di Forum ARSADA, Wamendagri Dorong RS Daerah Adaptif dan Berdaya Saing

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:02 WIB

Anggaran Mengalir, Satgas PRR Minta K/L Bergerak Cepat di Lapangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:59 WIB

“Jaga Harmoni Pemerintahan Daerah”, Wamendagri Bima Ingatkan Peran Krusial Sekretariat DPRD

Berita Terbaru