PDIP Bongkar Fakta Dana MBG, Singgung Anggaran Pendidikan

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JOGJAOKE.COM, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya angkat bicara dan meluruskan polemik sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan dinilai simpang siur.

Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul pernyataan sejumlah pejabat pemerintah yang menyebut anggaran MBG berasal dari efisiensi belanja negara, bukan dari sektor pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum kuat terkait sumber pendanaan tersebut.

Ia menyebut rujukan itu tertuang dalam dokumen resmi negara, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang APBN 2026.

“Klarifikasi ini penting karena banyak kader partai, mulai dari DPD, DPC hingga masyarakat umum, mempertanyakan asal-usul anggaran MBG,” ujarnya dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Esti, kebingungan publik muncul akibat beragam narasi yang beredar di media sosial maupun pernyataan pejabat yang belum menjelaskan secara utuh duduk persoalannya.

Ia mengingatkan bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang seharusnya dialokasikan murni untuk pendidikan.

“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun.

Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” tegasnya.

Senada, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, membantah klaim bahwa anggaran MBG lahir murni dari efisiensi kementerian/lembaga.

Ia meminta publik merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.

“Dalam Penjelasan Pasal 22 UU tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Bahkan di Perpres, tercantum alokasi untuk Badan Gizi Nasional mencapai lebih dari Rp 223 triliun, tepatnya Rp 223.558.960.490. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” pungkas Adian.

(waw)

Berita Terkait

“Polisi Ojo Ilang Kamanungsane”, Keutamaan Bagi Petugas Polisi
Digital Leadership dan Pemolisian yang Futuristik
Kakak Gabriel Menahan Tangis, Kesaksian Pacar Ungkap Fakta Isi Ulang Gas Portable
Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah
KP-MBG Soroti Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG, Laporan Disampaikan ke Penasihat Khusus Presiden
Melalui Mediasi Dasco Ahmad, PWI Pusat dan Hotman Paris Tempuh Jalan Damai
Sidang Praperadilan Refill Gas Portable Digelar, Pemohon Bacakan Permohonan di PN Jakarta Utara
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers Perkuat Ekonomi Kreatif dan Industri Olahraga

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:50 WIB

“Polisi Ojo Ilang Kamanungsane”, Keutamaan Bagi Petugas Polisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:44 WIB

Digital Leadership dan Pemolisian yang Futuristik

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:04 WIB

Kakak Gabriel Menahan Tangis, Kesaksian Pacar Ungkap Fakta Isi Ulang Gas Portable

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:48 WIB

Agus Santoso Bongkar Alasan Bank Indonesia Tak Boleh Selalu Sepakat dengan Pemerintah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:31 WIB

KP-MBG Soroti Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG, Laporan Disampaikan ke Penasihat Khusus Presiden

Berita Terbaru

Yogyakarta

‎Forum Jogja Damai Kawal Aksi Mahasiswa Tetap Aman Kondusif

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB