Pengelolaan Pajak Tambang Jadi Sorotan dalam Rakor Pemprov Banten dan KPK

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi pengelolaan pajak daerah. Rakor dilakukan agar ada sepemahaman antara Pemprov Banten, KPK, termasuk dengan kabupaten dan kota, khususnya soal pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta opsen pajak.

Sekretaris Daerah Deden Apriandhi mengatakan, rapat dengan KPK dihadiri oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama. Setiap pemangku kepentingan diberikan wawasan dan pemahaman terkait dengan pendapatan yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pertambangan. Khususnya daerah yang memiliki pertambangan seperti Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang.

“Kita diberikan pemahaman bahwa jangan sampai dengan adanya pertambangan di daerah malah anggaran daerah lebih besar untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak oleh pertambangan, sedangkan pendapatan dari sektor pertambangannya itu sendiri tidak signifikan,” kata Deden di Aula Lantai 3 Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (5/2/2026).

Sekda Deden memaparkan bahwa KPK memberikan saran soal tarif, peningkatan pengawasan, dan penegakan disiplin. Pertambangan, katanya, rentan ada penyalahgunaan bahkan yang berizin sekalipun.

“Contoh diizinkan mereka hanya diberi luasan lima hektare, misalkan, tetapi ternyata kegiatannya jadi enam hektare, jadi tujuh hektare atau diizinkannya mereka untuk batu andesit ternyata lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Brigjen Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, Provinsi Banten memiliki banyak potensi pendapatan, khususnya di sektor mineral bukan logam. Makanya, perlu ada penguatan tata kelola pajak MBLB agar tidak ada kebocoran anggaran.

Tujuan rapat bersama ini juga agar para perusahaan menaati kewajibannya mulai dari pajak termasuk pengelolaan lingkungan. Apalagi, sektor tambang memiliki dampak yang jika dibiarkan akan membebani pemerintah daerah setempat, khususnya dampak pada lingkungan yang bisa menyebabkan potensi bencana.

“Kita minta di pertemuan ini untuk bersama-sama mengedukasi kemudian mencegah para pelaku-pelaku bisnis tambang ini untuk mematuhi aturan-aturan yang ada supaya tidak berdampak negatif. Kemudian kita meminta penyesuaian terhadap pendapatan, karena memang nyatanya MBLB ini bagian dari sisi pendapatan berupa pajak maupun distribusi yang lainnya,” terangnya. (nr)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Pemprov Banten Libatkan TNI-Polri dan Masyarakat dalam Gerakan ASRI
Wagub Banten dan SMSI Hadiri Tasyakuran HPN 2026 di Pandeglang
Bersertifikat SLHS, SPPG Karya Bakti Jiput Jamin Mutu Menu MBG
PWI Dorong Penguatan Kualitas Pers Daerah melalui Seminar Adinegoro Pra HPN 2026
Kapolsek Mandalawangi: Jembatan Darurat Sementara Hanya untuk Roda Dua dan Pejalan Kaki
Gubernur Andra Soni Nilai HPN 2026 Perluas Jejaring dan Promosi Banten
Pendampingan Pemeriksaan BPK RI, Wujud Komitmen Polda Banten terhadap Transparansi Keuangan
Pencanangan Zona Integritas Jadi Langkah Awal Imigrasi Banten Wujudkan WBK dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:57 WIB

Wagub Banten dan SMSI Hadiri Tasyakuran HPN 2026 di Pandeglang

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:00 WIB

Bersertifikat SLHS, SPPG Karya Bakti Jiput Jamin Mutu Menu MBG

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:52 WIB

PWI Dorong Penguatan Kualitas Pers Daerah melalui Seminar Adinegoro Pra HPN 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:35 WIB

Kapolsek Mandalawangi: Jembatan Darurat Sementara Hanya untuk Roda Dua dan Pejalan Kaki

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:23 WIB

Gubernur Andra Soni Nilai HPN 2026 Perluas Jejaring dan Promosi Banten

Berita Terbaru