Ganti Rugi Lahan JJLS Garongan–Congot Dibayar Bertahap, Target Rampung 2027–2028

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Area tanah untuk proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) segmen Garongan–Congot, Kabupaten Kulon Progo. (Humas Pemda DIY)

Area tanah untuk proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) segmen Garongan–Congot, Kabupaten Kulon Progo. (Humas Pemda DIY)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) segmen Garongan–Congot, Kabupaten Kulon Progo, dilakukan secara bertahap dengan dukungan alokasi anggaran khusus. Seluruh proses ditargetkan tuntas pada 2027 hingga 2028.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, meski pemerintah daerah menghadapi pengurangan dana, komitmen penyelesaian ganti rugi tetap dijaga melalui penganggaran yang telah disiapkan sejak dini. “Kita usahakan pada tahun 2027–2028 selesai semua. Memang ada pengurangan dana, tetapi karena ini sudah menjadi komitmen Pemda, untuk 2027 anggaran sudah dialokasikan,” ujarnya di Yogyakarta, Minggu.

Menurut Ni Made, seluruh tahapan pembayaran dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran ganti rugi telah dicantumkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan proses pencairan tidak dapat dilakukan secara mendadak karena harus melalui tahapan perencanaan dan administrasi.

“Untuk tahun 2027 sudah kita alokasikan anggaran pembayaran. Mekanismenya memang tidak bisa sekaligus. Dengan perencanaan yang berjalan pada 2026, pembayaran akan dilakukan bertahap mulai 2027 hingga 2028,” kata Ni Made.

Inspektur DIY Muhammad Setiadi menambahkan, Pemda DIY berupaya menyelesaikan persoalan ganti rugi tersebut secara optimal, tetapi tetap harus berjalan sesuai prosedur. “Kami ingin semua cepat selesai, namun setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan anggaran tidak mudah dan memerlukan pembahasan dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Setiadi menekankan, anggaran yang telah dialokasikan tidak mungkin dibiarkan tanpa realisasi karena justru berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Jika tidak dilaksanakan, itu bisa menjadi temuan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat terdampak pembangunan JJLS, Nasib Wardoyo, menyebut keterlambatan pembayaran kompensasi telah berlangsung sekitar enam tahun. Ia berharap kepastian waktu pencairan dapat segera disampaikan secara rinci kepada warga.

“Pembayaran ini menjadi harapan untuk mengembangkan usaha masyarakat, apalagi kondisi ekonomi sedang menurun. Dengan kepastian waktu, masyarakat bisa lebih ayem tentrem menunggu pencairan pada 2027 dan 2028,” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

DIY Siapkan Embarkasi Haji YIA, Layanan Berbasis Hotel Pertama di Indonesia
Jalan Malioboro Menuju Kawasan Pedestrian Penuh pada 2026
DIY Lacak 6.360 Kasus TBC, Skrining Keluarga Jadi Prioritas Pencegahan
Sri Sultan Dorong Kolaborasi Pariwisata DIY, InJourney Perkuat Peran UMKM
Sri Sultan: Pers Diuji Keteguhan Etika di Era Pasca-Kebenaran
Pemda DIY Perluas Akses Sertifikasi Halal untuk Dongkrak Daya Saing UMKM
Eko Suwanto Usul Anggaran Stunting di Jogja Naik, Tiap Kalurahan Rp120 Juta
Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Sri Sultan Tekankan Integritas dan Pelayanan Kalurahan

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:13 WIB

DIY Siapkan Embarkasi Haji YIA, Layanan Berbasis Hotel Pertama di Indonesia

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:41 WIB

Jalan Malioboro Menuju Kawasan Pedestrian Penuh pada 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:17 WIB

DIY Lacak 6.360 Kasus TBC, Skrining Keluarga Jadi Prioritas Pencegahan

Senin, 2 Februari 2026 - 18:20 WIB

Ganti Rugi Lahan JJLS Garongan–Congot Dibayar Bertahap, Target Rampung 2027–2028

Senin, 26 Januari 2026 - 20:32 WIB

Sri Sultan Dorong Kolaborasi Pariwisata DIY, InJourney Perkuat Peran UMKM

Berita Terbaru