Kades Sidamukti Ditahan 20 Hari, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran 2022–2023

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Pandeglang – Polres Pandeglang hari ini secara resmi menahan tersangka Karsidi, Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, atas dugaan tindak pindana korupsi, Kamis (8/1/2026).

Perlu diketahui, Karsidi melakukan tindak pindana korupsi terhadap tiga sumber anggaran desa tahun 2022-2023, kurang lebih sebesar Rp500 juta.

Antara lain, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Banten.

Pantau GerbangPatriot.com. Karsidi keluar dari ruangan Tipikor menggunakan baju tahanan berwarna orange, sambil memakai masker.

Karsidi kemudian berjalan menuju sel tahanan yang digiring oleh petugas dengan lengan terborgol.

Saat masuk ke dalam sel, Karsidi sempat terhenti sambil menengok kiri kanan ruangan sel.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, menyampaikan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan usai dilakukannya pemeriksaan.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan, kemudian kita langsung menahan tersangka malamnya,” ujarnya.

“Ke depan kita akan koordinasikan dengan Kejaksaan,” sambungnya.

Hansen mengatakan, tersangka menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan jumlah kerugian negara mencapai kurang lebih sebesar Rp500 juta.

“Lebih dari Rp500 juta. Tapi kita akan koordinasi juga dengan Inspektorat, sebagai penghitung kerugian negara,” katanya.

Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti jenis dokumen dari tersangka

“LPJ yang kita amankan, perencanaan dana desa, alokasi dana desa, dan Banprov tahun anggaran 2022-2023,” ujarnya.

Berdasarkan hasil temuan dari tersangka, polisi menemukan adanya pengadaan barang dan jasa fiktif yang dilakukan tersangka.

Di antaranya, kontruksi pengadaan hewan ternak, insentif guru ngaji, linmas, dan RT RW.

“Modus masih dilakukan pendalaman, namun sudah ada unsur perbuatan melawan hukumnya. Kemudian ada kerugian negara yang ditimbulkan, dan terdapat pasal yang diterangkan kepada tersangka,” ungkapnya.

Hansen mengaku masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan orang lain, terhadap penggunaan uang yang digunakan tersangka tersebut.

“Itu menjadi PR bagi kami juga, apakah uang itu digunakan kepentingan pribadi, atau ada keterlibatan lain. Intinya ada uang yang merugikan negara,” ujarnya.

Terkait tersangka lain, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pendalaman.

“Kita masih melakukan pengembangan dan pendalaman,” katanya. (Denni)

Berita Terkait

Pemprov Banten Siapkan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Gubernur Banten Usulkan Penyertaan Modal bagi Jamkrida Banten
Gubernur Banten Usulkan Perubahan Perda Pengelolaan Aset Daerah
Jaga Lingkungan Sekolah Tetap Kondusif, Ditbinmas Polda Banten Tingkatkan Koordinasi dengan Dinas Pendidikan
Buka MTQ Tingkat Kota Serang, Sekda Banten Ajak Cetak Qari-Qariah Berdaya Saing Global
Gubernur Andra Soni Lepas Atlet Gateball Banten Menuju Kejurnas 2026
Andra Soni Berharap Sin Po TV Terus Jaga Akurasi dan Kepercayaan Publik
Gubernur Andra Soni Dorong Pesantren Jadi Penggerak Kemandirian Umat di Banten

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Pemprov Banten Siapkan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Gubernur Banten Usulkan Penyertaan Modal bagi Jamkrida Banten

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Gubernur Banten Usulkan Perubahan Perda Pengelolaan Aset Daerah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Jaga Lingkungan Sekolah Tetap Kondusif, Ditbinmas Polda Banten Tingkatkan Koordinasi dengan Dinas Pendidikan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Buka MTQ Tingkat Kota Serang, Sekda Banten Ajak Cetak Qari-Qariah Berdaya Saing Global

Berita Terbaru