JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali memantik perdebatan mendasar tentang arah demokrasi Indonesia. Di tengah pengalaman panjang rakyat memilih pemimpinnya secara langsung, gagasan tersebut dinilai sebagai langkah mundur yang berpotensi mereduksi hak konstitusional warga negara.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menilai, pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan semata perubahan mekanisme, melainkan keputusan politik strategis yang menyentuh jantung kedaulatan rakyat. Menurut dia, demokrasi Pancasila yang dibangun pascareformasi justru menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam menentukan pemimpin.
“Pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah tindakan politik yang menghilangkan dan mencederai hak konstitusi rakyat dalam memilih pemimpinnya. Ini merupakan kemunduran dari proses demokrasi Pancasila yang kita bangun bersama,” ujar Eko, Selasa (6/1/2026).
Eko mengingatkan, masyarakat Indonesia telah melalui perjalanan panjang dalam membangun tradisi demokrasi elektoral. Pemilihan langsung kepala daerah bukan hanya prosedur politik, tetapi sarana pembelajaran publik untuk terlibat, mengawasi, sekaligus menagih akuntabilitas kekuasaan.
Ia menjelaskan, konstitusi memang memberi ruang bagi kekhasan sejumlah daerah. Aceh memiliki partai politik lokal, Jakarta menerapkan syarat perolehan suara tertentu, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan gubernur dan wakil gubernur melalui mekanisme khusus, sementara Papua menjalankan otonomi khusus. Namun, kekhususan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk meniadakan hak rakyat di daerah lain dalam memilih pemimpinnya secara langsung.
Menurut Eko, menyerahkan sepenuhnya pilkada kepada DPRD justru berisiko menjauhkan proses politik dari rakyat. Selain rawan kepentingan elite, mekanisme itu dikhawatirkan melemahkan legitimasi kepala daerah sekaligus menciptakan preseden buruk bagi demokrasi lokal.
“Konstitusi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Jika hak memilih itu dihapus, maka esensi demokrasi yang kita jaga selama ini ikut tergerus,” kata legislator yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta tersebut.
Di tengah berbagai tantangan demokrasi hari ini, Eko menilai perbaikan pilkada seharusnya diarahkan pada penguatan kualitas, integritas, dan tata kelola pemilu, bukan dengan mencabut hak dasar rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri. (ihd)






