JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta meraih predikat terbaik pertama tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 untuk kategori pemerintah kabupaten/kota. Pemkot mencatat total nilai 96,7, tertinggi di wilayah DIY.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, menyebut capaian tersebut sebagai cermin meningkatnya transparansi layanan publik di lingkungan Pemkot.
“Penghargaan ini menggambarkan bahwa layanan di Pemerintah Kota Yogyakarta sudah transparan. Artinya seluruh tata kelola pemerintahan dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Dedi seusai menerima penghargaan di Gedhong Pracimasana, Kepatihan, Kamis.
Menurut Dedi, berbagai data disediakan secara terbuka melalui laman resmi organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga capaian layanan.
“Informasi yang tidak dikecualikan boleh diketahui masyarakat. Di website OPD sangat lengkap, termasuk LHKPN pejabat dan capaian layanan,” kata dia. Ia menambahkan, prinsip transparansi menjadi tolok ukur pembangunan pemerintahan bersih.
“Semakin terbuka, semakin transparan berarti pemerintahan semakin bersih.”
Pada ajang tersebut, sejumlah OPD Pemkot Yogyakarta juga meraih kualifikasi informatif. Di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan skor 92,25; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 91,65; Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian 90,9; serta Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Yogyakarta 90,2.
Pada kategori kemantren/kapanewon, Kemantren Wirobrajan menjadi yang terbaik dengan skor 92,65, disusul Kemantren Gondomanan dengan nilai 90,15.
Pemkot Yogyakarta juga menerima penghargaan Badan Publik Ramah Difabel serta penghargaan PPID Berprestasi bagi Pemkot, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, serta Kemantren Wirobrajan.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang wajib difasilitasi pemerintah secara bertanggung jawab. “Informasi publik adalah hak. Tugas pemerintahan adalah memastikan hak itu dapat diakses dengan cara mudah, cepat, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Paku Alam X mengingatkan bahwa transparansi tidak selalu berarti membuka semua informasi tanpa batas. Transparansi, kata dia, memberi ruang bagi pemerintah untuk memilih informasi yang perlu disampaikan, sementara keterbukaan menegaskan bahwa informasi publik adalah milik masyarakat.
“Penghargaan ini bukan akhir, melainkan pengingat bahwa standar keterbukaan terus bergerak. Komitmen dan upaya nyata untuk memperbaiki diri adalah yang utama,” kata dia. (ihd)






