WFH di Kemenag Ditekankan Tetap Jaga Kualitas Layanan Publik

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama menyambut kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih modern dan berkelanjutan.

Menurut Nasaruddin, kebijakan WFH yang mulai diterapkan setiap Jumat bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan langkah strategis pemerintah untuk membangun pola kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berdampak tanpa mengurangi kualitas layanan publik.

“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Kementerian Agama mulai memberlakukan WFH setiap Jumat sejak 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah diluncurkan pada 1 April 2026. Langkah tersebut ditempuh untuk merespons dinamika global sekaligus mendorong sistem kerja berbasis digital yang lebih produktif.

Nasaruddin menekankan, kehadiran layanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang meski pola kerja berubah. Dengan dukungan teknologi, layanan diharapkan tetap mudah diakses, responsif, dan menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.

“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi dan perkuat koordinasi,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun ritme kerja baru yang lebih seimbang dan bermakna.

“Kita sedang membangun cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bernilai. Ini adalah awal dari transformasi bersama,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang tetap terukur dan terkendali. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan beban biaya energi dan mobilitas pegawai.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa WFH bukan berarti bekerja secara fleksibel tanpa batas. ASN tetap diminta menjaga disiplin, profesionalisme, dan kesiapsiagaan selama jam kerja.

“WFH ini bukan Work From Anywhere. Pegawai tetap harus bekerja dari rumah dan dalam kondisi siaga,” tegas Kamaruddin. (ihd)

Berita Terkait

SMSI Perkuat Independensi dan Profesionalisme Media Siber di Tengah Perubahan Politik
Visa Tak Kunjung Terbit, Pemohon Pertanyakan Dampak Kasus Korupsi Terhadap Layanan Imigrasi
Makassar Resmi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Sepak Takraw 2027, PB PSTI dan ISTAF Teken MoA
Kota Bekasi Melesat, Tri Adhianto Raih Apresiasi Nasional di Bidang Ekonomi
Wagub Cik Ujang dan Ketua Bkow Lidyawati Cik Ujang Perkuat Komitmen Integritas untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
POLISI, Masa Depan dan Di Depan Massa
Forum Bhabinkamtibmas Menjadi Pionir di Lini Terdepan
Pusat Studi Kepolisian untuk Mendukung Ketahanan Pangan dan Ketertiban

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:00 WIB

SMSI Perkuat Independensi dan Profesionalisme Media Siber di Tengah Perubahan Politik

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:28 WIB

Visa Tak Kunjung Terbit, Pemohon Pertanyakan Dampak Kasus Korupsi Terhadap Layanan Imigrasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:12 WIB

Makassar Resmi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Sepak Takraw 2027, PB PSTI dan ISTAF Teken MoA

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:21 WIB

Kota Bekasi Melesat, Tri Adhianto Raih Apresiasi Nasional di Bidang Ekonomi

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:02 WIB

Wagub Cik Ujang dan Ketua Bkow Lidyawati Cik Ujang Perkuat Komitmen Integritas untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Berita Terbaru