Upaya Lindungi Lingkungan, TNI-Polri Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Mandailing Natal – Tim gabungan TNI Polri melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, pada Rabu (4/3/2026) dini hari.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 6 (enam) unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, serta 6 (enam) orang pekerja tambang dengan inisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR yang berada di lokasi kegiatan PETI.

Penertiban dilaksanakan mulai sekitar pukul 04.00 WIB hingga 06.30 WIB di beberapa titik lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penertiban, pengamanan dan upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dan sumber daya alam, mengingat aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang dapat merugikan masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan ini juga memiliki dasar hukum yang jelas, yakni berdasarkan Keputusan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya pada Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Selain itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menegaskan bahwa pertahanan negara tidak hanya mencakup aspek militer, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh potensi nasional, termasuk kekayaan sumber daya alam sebagai objek vital nasional.

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, barang bukti berupa 6 unit excavator dan 6 orang terduga pelaku akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, menertibkan aktivitas tambang ilegal, serta melindungi kekayaan alam negara demi kepentingan masyarakat luas. (*)

Berita Terkait

DPD dan DPC Gerindra se-Sumut Kompak Gelar Buka Puasa Bersama Masyarakat
Perubahan Rp4 Miliar di APBD 2026 Kota Binjai Jadi Sorotan Fraksi Gerindra
AMPHIBI Tegaskan Peran Sosial Kontrol dalam Pengelolaan Lingkungan KEK Sei Mangkei
Rumah Tahfiz Sugiat Santoso Jadi Investasi Sosial Bangun Generasi Qurani
DPRD Binjai Apresiasi Langkah Tegas Kapolres Hancurkan Barak Narkoba Bhakti Karya
Sengketa Lahan Eks HGU PT DMK Mencuat, Tim Kelompok 80 Minta Aktivitas Dihentikan
Pendapatan Asli Daerah Binjai Tidak Capai Target, Gerindra Minta Evaluasi Kepemimpinan Wali Kota
Jelang Penilaian Adipura, Direksi PUD Pasar Medan Tingkatkan Pengawasan Kebersihan Pasar

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:17 WIB

Upaya Lindungi Lingkungan, TNI-Polri Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:28 WIB

DPD dan DPC Gerindra se-Sumut Kompak Gelar Buka Puasa Bersama Masyarakat

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:41 WIB

Perubahan Rp4 Miliar di APBD 2026 Kota Binjai Jadi Sorotan Fraksi Gerindra

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:05 WIB

AMPHIBI Tegaskan Peran Sosial Kontrol dalam Pengelolaan Lingkungan KEK Sei Mangkei

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:03 WIB

Rumah Tahfiz Sugiat Santoso Jadi Investasi Sosial Bangun Generasi Qurani

Berita Terbaru