JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.417.495. Angka tersebut naik 6,78 persen atau bertambah Rp153.414,05 dibandingkan UMP 2025.
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengatakan, penetapan UMP 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. UMP ditetapkan Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta akademisi.
“Rekomendasi Dewan Pengupahan menjadi dasar penetapan UMP 2026, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keseimbangan kepentingan pekerja serta pengusaha,” ujar Ni Made dalam konferensi pers di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan DIY sempat mengkaji kemungkinan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi dan sektor transportasi, khususnya angkutan penumpang dan barang. Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik sektor, tingkat risiko pekerjaan, serta perkembangan ekonomi yang dianalisis oleh unsur akademisi.
Namun, hasil analisis menunjukkan masih adanya tantangan struktural pada kedua sektor tersebut. Fluktuasi kinerja usaha dan dinamika ekonomi dinilai membuat penerapan UMSP belum tepat untuk 2026. “Dengan mempertimbangkan dinamika pada sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan, UMSP belum diberlakukan dan tetap menggunakan ketentuan yang berlaku sebelumnya,” kata Ni Made.
Selain UMP, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota. UMK Kota Yogyakarta naik 6,50 persen atau Rp172.551 menjadi Rp2.827.593. Kabupaten Sleman naik 6,4 persen atau Rp157.872 menjadi Rp2.624.387, sementara Kabupaten Bantul naik 6,29 persen atau Rp148.468 menjadi Rp2.591.000.
Adapun Kabupaten Kulon Progo menetapkan UMK sebesar Rp2.504.520 atau naik 6,52 persen (Rp153.280), sedangkan Kabupaten Gunungkidul naik 5,93 persen atau Rp138.115 menjadi Rp2.468.378.
Ni Made menegaskan, UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan tidak diperkenankan mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum 2026.
“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, upah ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kenaikan upah 2026 lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berkisar 0,1–0,3 persen. Nilai alfa ditetapkan pemerintah pusat dalam rentang 0,5–0,9 dan dibahas di tingkat daerah melalui Dewan Pengupahan. “Kita mengambil jalan tengah antara kepentingan pekerja dan pengusaha,” kata Ni Made. (ihd)






