Tuwanggana Diminta Adaptif, Sri Sultan Dorong Sinergi Pemerintahan Kalurahan

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengukuhkan Pirukunan Tuwanggana masa bakti 2025–2030 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis.(13/11/2025). (Dok Pemda DIY)

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengukuhkan Pirukunan Tuwanggana masa bakti 2025–2030 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis.(13/11/2025). (Dok Pemda DIY)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Tuwanggana di lima kabupaten/kota memperkuat peran sebagai mitra strategis pemerintahan kalurahan dengan cara bekerja lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan warga.

“Tuwanggana harus memiliki wawasan adaptasi dan kapasitas daya tahan. Karena itu, lembaga ini dituntut mampu berpikir melampaui kebiasaan, melakukan lompatan pemikiran nonlinier, dan bertindak out of the box,” ujar Sultan saat mengukuhkan Pirukunan Tuwanggana masa bakti 2025–2030 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis.

Tuwanggana selama ini berfungsi menyerap aspirasi masyarakat serta melakukan pembinaan dan pengawasan pembangunan di tingkat kalurahan hingga kabupaten/kota. Di DIY, istilah “kalurahan” digunakan untuk menggantikan desa atau kelurahan, kecuali di Kota Yogyakarta.

Sultan menekankan pentingnya koordinasi jejaring Tuwanggana di seluruh DIY agar bekerja selaras dan kompak. Pemda DIY setiap tahun mengalokasikan hibah Rp225 juta untuk mendukung operasional Pirukunan Tuwanggana.

Menurut Sultan, keberhasilan Tuwanggana tidak ditentukan oleh jumlah kegiatan, melainkan oleh kedalaman dampak yang dirasakan warga, seperti meningkatnya kemandirian sosial, ekonomi, serta penguatan kebudayaan lokal.

“Tuwanggana adalah pilar menuju cita-cita untuk ikut menentukan arah pembangunan, mendayagunakan potensi, serta menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan kebudayaan,” ujar Sultan. Ia menambahkan, Tuwanggana harus menjadi pengikat hubungan harmonis dengan lurah dan perangkat kalurahan lainnya. “Bukan lagi waktunya bersaing, melainkan bersinergi.”

Ketua Pirukunan Tuwanggana DIY, KPH Notonegoro, mengatakan istilah Tuwanggana mulai diberlakukan pada 2025. Sebelumnya lembaga ini dikenal sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK). Memasuki periode kedua kepemimpinannya, ia menyebut telah mengidentifikasi sejumlah persoalan, termasuk soal kepastian regulasi.

“Yang saya coba atasi di periode pertama itu adalah permasalahan regulasi,” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

Pemda DIY Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran
Pemda DIY Tegaskan K3 Bukan Beban, Melainkan Investasi Jangka Panjang
Narasi Tak Cukup Wacana, Sekda DIY: Reputasi Lahir dari Konsistensi Kata dan Karya
Informasi Publik Jadi Kunci Ketangguhan DIY atas Bencana
Pemda DIY Dorong P2DD sebagai Fondasi Digitalisasi Keuangan Daerah
Kejar 6 Persen, DIY Dorong Reformasi Kalurahan dan Kawasan Selatan
DIY Siapkan Embarkasi Haji YIA, Layanan Berbasis Hotel Pertama di Indonesia
Jalan Malioboro Menuju Kawasan Pedestrian Penuh pada 2026

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:06 WIB

Pemda DIY Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:54 WIB

Pemda DIY Tegaskan K3 Bukan Beban, Melainkan Investasi Jangka Panjang

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:23 WIB

Narasi Tak Cukup Wacana, Sekda DIY: Reputasi Lahir dari Konsistensi Kata dan Karya

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:11 WIB

Informasi Publik Jadi Kunci Ketangguhan DIY atas Bencana

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:32 WIB

Pemda DIY Dorong P2DD sebagai Fondasi Digitalisasi Keuangan Daerah

Berita Terbaru