JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Tuwanggana di lima kabupaten/kota memperkuat peran sebagai mitra strategis pemerintahan kalurahan dengan cara bekerja lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
“Tuwanggana harus memiliki wawasan adaptasi dan kapasitas daya tahan. Karena itu, lembaga ini dituntut mampu berpikir melampaui kebiasaan, melakukan lompatan pemikiran nonlinier, dan bertindak out of the box,” ujar Sultan saat mengukuhkan Pirukunan Tuwanggana masa bakti 2025–2030 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis.
Tuwanggana selama ini berfungsi menyerap aspirasi masyarakat serta melakukan pembinaan dan pengawasan pembangunan di tingkat kalurahan hingga kabupaten/kota. Di DIY, istilah “kalurahan” digunakan untuk menggantikan desa atau kelurahan, kecuali di Kota Yogyakarta.
Sultan menekankan pentingnya koordinasi jejaring Tuwanggana di seluruh DIY agar bekerja selaras dan kompak. Pemda DIY setiap tahun mengalokasikan hibah Rp225 juta untuk mendukung operasional Pirukunan Tuwanggana.
Menurut Sultan, keberhasilan Tuwanggana tidak ditentukan oleh jumlah kegiatan, melainkan oleh kedalaman dampak yang dirasakan warga, seperti meningkatnya kemandirian sosial, ekonomi, serta penguatan kebudayaan lokal.
“Tuwanggana adalah pilar menuju cita-cita untuk ikut menentukan arah pembangunan, mendayagunakan potensi, serta menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan kebudayaan,” ujar Sultan. Ia menambahkan, Tuwanggana harus menjadi pengikat hubungan harmonis dengan lurah dan perangkat kalurahan lainnya. “Bukan lagi waktunya bersaing, melainkan bersinergi.”
Ketua Pirukunan Tuwanggana DIY, KPH Notonegoro, mengatakan istilah Tuwanggana mulai diberlakukan pada 2025. Sebelumnya lembaga ini dikenal sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK). Memasuki periode kedua kepemimpinannya, ia menyebut telah mengidentifikasi sejumlah persoalan, termasuk soal kepastian regulasi.
“Yang saya coba atasi di periode pertama itu adalah permasalahan regulasi,” ujarnya. (ihd)






