Tiga Hari Awal Ramadan, Usaha Hiburan di Kota Yogyakarta Tutup; Setelah Itu Beroperasi Terbatas

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, dalam kegiatan di Gudeg Yu Djum, Senin (10/11/2025), mengapresiasi semangat para pengusaha yang tergabung dalam HIPPI. (Dok Pemkot)

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, dalam kegiatan di Gudeg Yu Djum, Senin (10/11/2025), mengapresiasi semangat para pengusaha yang tergabung dalam HIPPI. (Dok Pemkot)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta mengatur jam operasional usaha hiburan, rekreasi, dan spa selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kekhidmatan ibadah puasa, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan penyesuaian waktu.

Pengaturan tersebut dibagi dalam dua skema, yakni tiga hari pertama Ramadan serta periode setelah hari ketiga hingga menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain itu, Pemkot akan melakukan sosialisasi dan operasi kepatuhan guna memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyampaikan, pada tiga hari pertama Ramadan seluruh kegiatan usaha hiburan, rekreasi, spa, dan usaha sejenis diwajibkan tutup. Ketentuan serupa juga berlaku pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan pemerintah.

“Seperti tahun-tahun kemarin, sama. Untuk tiga hari pertama itu tutup. Kemudian juga pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Wawan dalam jumpa pers kegiatan Ramadan di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (12/2).

Setelah masa tiga hari awal Ramadan berakhir, usaha hiburan malam dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi secara terbatas, yakni pukul 21.00–00.00 WIB. Pembatasan ini dimaksudkan agar aktivitas usaha tidak mengganggu pelaksanaan ibadah, terutama pada waktu berbuka puasa dan tarawih.

Adapun usaha karaoke dan rumah pijat tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari dengan pengaturan waktu tertentu. Selama Ramadan, karaoke dapat beroperasi pukul 09.00–17.00 WIB dan kembali buka pada malam hari pukul 21.00–00.00 WIB. Ketentuan jam yang sama berlaku bagi usaha rumah pijat.

Pemkot Yogyakarta menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara berkala selama Ramadan. Upaya ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi pelaku usaha dan suasana religius masyarakat selama bulan suci. (aga/ihd)

Berita Terkait

Pemkot Yogya Pastikan Tidak Ada PPPK Dirumahkan Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen
Pemkot Yogya Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen
Pemkot Yogyakarta Jajaki WFH ASN, Pastikan Layanan Publik Tetap Normal
Wisata Lebaran 2026 Jogja Hampir Capai Target, Kunjungan Tembus 668.000 hingga H+4
Pemkot Yogya Salurkan Zakat dan Bantuan untuk Mahasiswa Korban Bencana
Polresta dan Pemkot Yogya Gelar Pangan Murah Jelang Nyepi dan Idulfitri
Wamira dan KKMP Disinergikan, Pemkot Yogya Perluas Distribusi Sembako dan Kendalikan Inflasi
Pemkot Yogya Buka Posko Konsultasi THR 2026, Layanan Daring hingga Mediasi Disiapkan

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06 WIB

Pemkot Yogya Pastikan Tidak Ada PPPK Dirumahkan Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:41 WIB

Pemkot Yogya Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Meski Belanja Pegawai Lampaui 30 Persen

Senin, 30 Maret 2026 - 17:01 WIB

Pemkot Yogyakarta Jajaki WFH ASN, Pastikan Layanan Publik Tetap Normal

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:43 WIB

Wisata Lebaran 2026 Jogja Hampir Capai Target, Kunjungan Tembus 668.000 hingga H+4

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:30 WIB

Pemkot Yogya Salurkan Zakat dan Bantuan untuk Mahasiswa Korban Bencana

Berita Terbaru

Bekasi

Rapat Banmus DPRD Bekasi Susun Agenda Kerja April 2026

Rabu, 1 Apr 2026 - 00:07 WIB