Studi Kerja Sama Pengelolaan Lingkungan, PDLN Wali Kota Bekasi Diklaim Tidak Langgar Kebijakan Pusat

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah memperoleh izin resmi.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan PDLN tersebut telah diselesaikan dan disetujui sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penundaan perjalanan ke luar negeri.

“Perjalanan dinas ini sudah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi.

Ia menyampaikan, kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd. terkait penerapan teknologi ramah lingkungan dan efisien di bidang pengolahan air, manajemen limbah, serta pengelolaan lingkungan berbasis teknologi modern.

“Wali Kota didampingi jajaran Disperkimtan melakukan studi langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” ujarnya.

“Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut,” tambahnya.
Junaedi juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan perjalanan dinas luar negeri ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ mengatur penundaan PDLN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, khususnya dalam rangka kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem dan libur Natal dan Tahun Baru.

“Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penundaan berlaku untuk agenda dengan tanggal keberangkatan pada periode tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya. (nr)

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

Saksikan Timnas Juara Bareng Warga, Tri Adhianto Bagi-Bagi Doorprize
Wali Kota Bekasi Serahkan Hibah Aset Daerah Senilai Rp2,7M, Untuk Memaksimalkan Operasional Kemenag Kota Bekasi
Hadiri Kajian Warga, Wawali Harris Bobihoe Serukan Penguatan Keluarga Bahagia dan Sejahtera
Wawali Harris Bobihoe: Antusias Warga di Fun Run Bukti Semangat Hidup Sehat
Pasar Vida Jadi Role Model, Bekasi Siapkan Langkah Perluasan Pasar Rakyat
Harris Bobihoe Hadiri Maulid Nabi, Harapkan Bekasi Makin Penuh Keberkahan
Pasar Baru Bekasi Catat Transaksi Rp129,9 Juta Lewat Program Gebrak Pasar
Usai Penataan Pasar Baru, Wali Kota Dorong ASN Belanja di Pasar Gerakan Ekonomi Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Saksikan Timnas Juara Bareng Warga, Tri Adhianto Bagi-Bagi Doorprize

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan Hibah Aset Daerah Senilai Rp2,7M, Untuk Memaksimalkan Operasional Kemenag Kota Bekasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Hadiri Kajian Warga, Wawali Harris Bobihoe Serukan Penguatan Keluarga Bahagia dan Sejahtera

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Wawali Harris Bobihoe: Antusias Warga di Fun Run Bukti Semangat Hidup Sehat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:09 WIB

Pasar Vida Jadi Role Model, Bekasi Siapkan Langkah Perluasan Pasar Rakyat

Berita Terbaru

Yogyakarta

Semarak HUT Jogja ke-270, Sang Timur Serukan City of Tolerance

Selasa, 6 Okt 2026 - 09:51 WIB