Studi Kerja Sama Pengelolaan Lingkungan, PDLN Wali Kota Bekasi Diklaim Tidak Langgar Kebijakan Pusat

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah memperoleh izin resmi.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan PDLN tersebut telah diselesaikan dan disetujui sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penundaan perjalanan ke luar negeri.

“Perjalanan dinas ini sudah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi.

Ia menyampaikan, kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd. terkait penerapan teknologi ramah lingkungan dan efisien di bidang pengolahan air, manajemen limbah, serta pengelolaan lingkungan berbasis teknologi modern.

“Wali Kota didampingi jajaran Disperkimtan melakukan studi langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” ujarnya.

“Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut,” tambahnya.
Junaedi juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan perjalanan dinas luar negeri ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ mengatur penundaan PDLN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, khususnya dalam rangka kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem dan libur Natal dan Tahun Baru.

“Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penundaan berlaku untuk agenda dengan tanggal keberangkatan pada periode tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya. (nr)

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

BPBD Lakukan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Cikarang Utara
DPRD Kota Bekasi Dorong Perbaikan Drainase dan Infrastruktur Pengendali Banjir
Pemkot Bekasi dan KPK Perkuat Sinergi Percepatan Agenda Strategis Daerah
Harga Daging Tinggi Picu Mogok Pedagang, Wali Kota Bekasi Lakukan Pemantauan
Kunjungan Kerja Menko Pangan di Bekasi Fokus Program MBG dan Penanganan Sampah
Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Pemkot Bekasi Menjaga Gaji ASN dan Pelayanan Masyarakat
Peresmian Taman Harapan Duren Jaya, Wali Kota Bekasi Apresiasi Gotong Royong Warga
Resmikan Polder Air, Wali Kota Bekasi Dorong Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Cegah Banjir

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:18 WIB

BPBD Lakukan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Cikarang Utara

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:39 WIB

DPRD Kota Bekasi Dorong Perbaikan Drainase dan Infrastruktur Pengendali Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:02 WIB

Pemkot Bekasi dan KPK Perkuat Sinergi Percepatan Agenda Strategis Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:48 WIB

Harga Daging Tinggi Picu Mogok Pedagang, Wali Kota Bekasi Lakukan Pemantauan

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:04 WIB

Kunjungan Kerja Menko Pangan di Bekasi Fokus Program MBG dan Penanganan Sampah

Berita Terbaru