RDP DPR RI Soroti Integrasi Data Geospasial dan Konflik Desa dalam Kawasan Hutan

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) belum lama ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy dan kendala penyelesaian konflik agraria, Senin (9/2/2026).

Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy terkait desa dalam kawasan hutan serta mendengarkan kendala penyelesaian konflik desa di dalam kawasan hutan.

Menanggapi isu tersebut, Akademisi dan dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Prof. Dr. Abdul Latif, menjelaskan bahwa sengketa pertanahan, khususnya terkait pendaftaran tanah dan sertifikat, umumnya terjadi karena ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis.

”Sengketa dapat muncul pada tahap pendaftaran tanah, terutama saat proses pengumpulan dan pengumuman data, maupun setelah sertifikat terbit, seperti dalam kasus sertifikat ganda atau tumpang tindih,” ujar Prof Abdul Latif.

Menurutnya, kondisi tersebut sering disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain perbedaan penguasaan fisik dengan data administrasi, adanya masalah pada dokumen dasar pendaftaran tanah, serta kesalahan pengukuran.

Abdul Latif juga menjelaskan bahwa kebijakan one map policy bertujuan mengintegrasikan seluruh data geospasial ke dalam satu sistem nasional. Namun, kebijakan ini juga berpotensi mengungkap adanya tumpang tindih antara data pertanahan dengan peta sektor lain, seperti kawasan hutan atau izin usaha.

Selain itu, digitalisasi melalui sertifikat elektronik dan sistem geospasial menuntut ketelitian dan validasi data yang kuat, karena data digital akan menjadi dasar administrasi dan pembuktian hukum.

Ia menekankan bahwa dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia, sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat, namun tetap dapat diuji apabila terdapat bukti lain yang menunjukkan adanya cacat administrasi atau permasalahan hukum.

RDP DPR RI tersebut menjadi bagian dari upaya pembahasan kebijakan nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam kaitannya dengan integrasi data melalui one map policy dan penyelesaian konflik agraria. ***

Berita Terkait

Riot Games dan Kementerian Ekraf Bahas Pengembangan Esports Indonesia hingga Level Global
Antara Satir dan Fakta: Membaca Viralitas Video “Pesta Babi” Papua
Indonesia Kirim Tim Terbaik ke ISTAF Sepaktakraw World Cup 2026, Bidik Emas di Kuala Lumpur
Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan Hadapi Transformasi Kerja 2026
10 Fotografer Profesional Raih Sertifikat Kompetensi dari Kementerian Ekraf dan BNSP
Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA
Menteri Ekraf Fokus Perkuat Kapasitas dan Monetisasi IP Kreatif Anak Muda Indonesia
Misyal Achmad: Peradi Profesional Siap Hadirkan Ahli Hukum hingga Tingkat Desa

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:47 WIB

Antara Satir dan Fakta: Membaca Viralitas Video “Pesta Babi” Papua

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:14 WIB

Indonesia Kirim Tim Terbaik ke ISTAF Sepaktakraw World Cup 2026, Bidik Emas di Kuala Lumpur

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:42 WIB

Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan Hadapi Transformasi Kerja 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:39 WIB

10 Fotografer Profesional Raih Sertifikat Kompetensi dari Kementerian Ekraf dan BNSP

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:56 WIB

Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Dandim Wonosobo Lepas Jamaah Haji, Tiga Anggota Kodim Berangkat

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:17 WIB