RDP DPR RI Soroti Integrasi Data Geospasial dan Konflik Desa dalam Kawasan Hutan

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) belum lama ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy dan kendala penyelesaian konflik agraria, Senin (9/2/2026).

Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy terkait desa dalam kawasan hutan serta mendengarkan kendala penyelesaian konflik desa di dalam kawasan hutan.

Menanggapi isu tersebut, Akademisi dan dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Prof. Dr. Abdul Latif, menjelaskan bahwa sengketa pertanahan, khususnya terkait pendaftaran tanah dan sertifikat, umumnya terjadi karena ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis.

”Sengketa dapat muncul pada tahap pendaftaran tanah, terutama saat proses pengumpulan dan pengumuman data, maupun setelah sertifikat terbit, seperti dalam kasus sertifikat ganda atau tumpang tindih,” ujar Prof Abdul Latif.

Menurutnya, kondisi tersebut sering disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain perbedaan penguasaan fisik dengan data administrasi, adanya masalah pada dokumen dasar pendaftaran tanah, serta kesalahan pengukuran.

Abdul Latif juga menjelaskan bahwa kebijakan one map policy bertujuan mengintegrasikan seluruh data geospasial ke dalam satu sistem nasional. Namun, kebijakan ini juga berpotensi mengungkap adanya tumpang tindih antara data pertanahan dengan peta sektor lain, seperti kawasan hutan atau izin usaha.

Selain itu, digitalisasi melalui sertifikat elektronik dan sistem geospasial menuntut ketelitian dan validasi data yang kuat, karena data digital akan menjadi dasar administrasi dan pembuktian hukum.

Ia menekankan bahwa dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia, sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat, namun tetap dapat diuji apabila terdapat bukti lain yang menunjukkan adanya cacat administrasi atau permasalahan hukum.

RDP DPR RI tersebut menjadi bagian dari upaya pembahasan kebijakan nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam kaitannya dengan integrasi data melalui one map policy dan penyelesaian konflik agraria. ***

Berita Terkait

Pelajar dan Pemuda Didorong Aktif Berkontribusi dalam Pembenahan Sistem Pendidikan
KORSA Tegaskan Dukungan terhadap Hasyim SE sebagai Pemimpin Visioner Kota Medan
Masih Terbaring Lemah Pascakecelakaan, Keluarga Korban Pekerja MBG Keluhkan Proses Pengajuan Biaya Pengobatan
BASO IGA PHI Jadi Forum Penguatan Sinergi Media dan Industri Hulu Migas
Desa Transmigrasi Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Unggulan
Pembangunan BDI di Lampung Didorong untuk Tingkatkan Daya Saing Industri
Indonesia Terus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Tinggi dan Berkelanjutan
Menteri Ekraf Ajak B57+ Perluas Akses Pasar Global bagi Pelaku Ekraf

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:31 WIB

Pelajar dan Pemuda Didorong Aktif Berkontribusi dalam Pembenahan Sistem Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 08:12 WIB

KORSA Tegaskan Dukungan terhadap Hasyim SE sebagai Pemimpin Visioner Kota Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 07:58 WIB

Masih Terbaring Lemah Pascakecelakaan, Keluarga Korban Pekerja MBG Keluhkan Proses Pengajuan Biaya Pengobatan

Jumat, 24 April 2026 - 19:37 WIB

BASO IGA PHI Jadi Forum Penguatan Sinergi Media dan Industri Hulu Migas

Jumat, 24 April 2026 - 12:21 WIB

Desa Transmigrasi Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Berita Terbaru

Jogja

Lomba Nyanyi Anak Sate Om Thamrin Meriah, Bakat Bersinar

Senin, 27 Apr 2026 - 09:51 WIB