RDP DPR RI Soroti Integrasi Data Geospasial dan Konflik Desa dalam Kawasan Hutan

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) belum lama ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy dan kendala penyelesaian konflik agraria, Senin (9/2/2026).

Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy terkait desa dalam kawasan hutan serta mendengarkan kendala penyelesaian konflik desa di dalam kawasan hutan.

Menanggapi isu tersebut, Akademisi dan dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Prof. Dr. Abdul Latif, menjelaskan bahwa sengketa pertanahan, khususnya terkait pendaftaran tanah dan sertifikat, umumnya terjadi karena ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis.

”Sengketa dapat muncul pada tahap pendaftaran tanah, terutama saat proses pengumpulan dan pengumuman data, maupun setelah sertifikat terbit, seperti dalam kasus sertifikat ganda atau tumpang tindih,” ujar Prof Abdul Latif.

Menurutnya, kondisi tersebut sering disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain perbedaan penguasaan fisik dengan data administrasi, adanya masalah pada dokumen dasar pendaftaran tanah, serta kesalahan pengukuran.

Abdul Latif juga menjelaskan bahwa kebijakan one map policy bertujuan mengintegrasikan seluruh data geospasial ke dalam satu sistem nasional. Namun, kebijakan ini juga berpotensi mengungkap adanya tumpang tindih antara data pertanahan dengan peta sektor lain, seperti kawasan hutan atau izin usaha.

Selain itu, digitalisasi melalui sertifikat elektronik dan sistem geospasial menuntut ketelitian dan validasi data yang kuat, karena data digital akan menjadi dasar administrasi dan pembuktian hukum.

Ia menekankan bahwa dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia, sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat, namun tetap dapat diuji apabila terdapat bukti lain yang menunjukkan adanya cacat administrasi atau permasalahan hukum.

RDP DPR RI tersebut menjadi bagian dari upaya pembahasan kebijakan nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam kaitannya dengan integrasi data melalui one map policy dan penyelesaian konflik agraria. ***

Berita Terkait

Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Jadi Sorotan, Soegiharto Santoso Kembali Hubungi Ketua MA
Terpilih Lagi, Nahdiana Siap Bawa PSTI DKI Jakarta Raih Prestasi Lebih Tinggi
Demi Kualitas Pendidikan, SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Standar Gaji yang Layak
Gerindra Nilai Prabowo Aktif Bangun Hubungan Internasional yang Berimbang
Publik Nilai Kepemimpinan Prabowo Lebih Transparan dan Informatif
Banten Dipromosikan sebagai Kawasan Investasi Prospektif dan Kompetitif
Tantangan Kepemimpinan Digital di Tengah Era Disrupsi Informasi
Khutbah Idul Adha di Depok: Yusufsyah Putra Soroti Tantangan Keluarga Modern

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:30 WIB

Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Jadi Sorotan, Soegiharto Santoso Kembali Hubungi Ketua MA

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:53 WIB

Terpilih Lagi, Nahdiana Siap Bawa PSTI DKI Jakarta Raih Prestasi Lebih Tinggi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:27 WIB

Demi Kualitas Pendidikan, SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Standar Gaji yang Layak

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:33 WIB

Gerindra Nilai Prabowo Aktif Bangun Hubungan Internasional yang Berimbang

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:00 WIB

Publik Nilai Kepemimpinan Prabowo Lebih Transparan dan Informatif

Berita Terbaru

Jogja

‎Tari Gedruk dan Hadrah Serukan Persatuan, UGM Disorot

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB