Polres Pandeglang Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Usai Ungkap Kasus Pembobolan Waralaba

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Pandeglang – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembobolan salah satu waralaba yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Pandeglang, Kamis (29/1/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi, didampingi jajaran Satreskrim Polres Pandeglang. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembobolan waralaba. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembobolan waralaba dan mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti. Para pelaku diketahui telah melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku telah melakukan aksi pembobolan terhadap empat gerai waralaba yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang. Akibat perbuatan para pelaku, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Pandeglang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pandeglang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan.

“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tegas Kapolres.

Polres Pandeglang juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Polres Pandeglang berkomitmen akan terus memberikan pelayanan terbaik dan menindak tegas pelaku kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.(Denni)

Berita Terkait

Kinerja Polda Banten dan ASDP Dinilai Baik, Arus Mudik Merak Berjalan Lancar
Polda Banten: “Keselamatan Pemudik di Merak Prioritas Utama
Kolaborasi Kunci Sukses Kelancaran Arus Mudik di Banten
Kolaborasi TNI dan Warga, Jembatan Gantung Garuda Tingkatkan Konektivitas
Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi BCF Ramadan Sale 2026 Dorong Ekonomi Kreatif
Survei Ungkap 85,9% Publik Beri Persepsi Positif terhadap Kepemimpinan Gubernur Banten
Gubernur Banten Ingatkan Pemudik Persiapkan Perjalanan dengan Matang
Terima Kabar Ibu Meninggal, Pemudik di Pelabuhan Ciwandan Dapat Dukungan dari Polda Banten

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:23 WIB

Kinerja Polda Banten dan ASDP Dinilai Baik, Arus Mudik Merak Berjalan Lancar

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:46 WIB

Polda Banten: “Keselamatan Pemudik di Merak Prioritas Utama

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:36 WIB

Kolaborasi Kunci Sukses Kelancaran Arus Mudik di Banten

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:53 WIB

Kolaborasi TNI dan Warga, Jembatan Gantung Garuda Tingkatkan Konektivitas

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:12 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Apresiasi BCF Ramadan Sale 2026 Dorong Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Babinsa Wonosobo Sigap Turun Jalan Atur Arus Mudik Kertek Lancar

Kamis, 19 Mar 2026 - 13:03 WIB