Polda Banten Intensifkan Pencarian DPO Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang – Ditreskrimum Polda Banten resmi merilis satu nama dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Zaenal Arifin Bin Suparta, Pria kelahiran Serang, 7 Agustus 1997.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 273 tanggal 23 Juli 2025 yang diterbitkan SPKT Polda Banten. Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Banten kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor 95 pada Bulan Oktober tahun 2025.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penetapan DPO ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan terhadap terlapor yang tidak memenuhi panggilan secara patut. “Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Dian Setyawan di Serang, Rabu (30/10/2025).

Diketahui, Zaenal Arifin berdomisili di Jl. KH. Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Ciri-ciri fisik DPO tersebut, yaitu tinggi badan sekitar 172 cm dengan berat badan ±80 kg, rambut hitam lurus, berkulit sawo matang, dengan bentuk tubuh gemuk dan berisi. DPO memiliki mata bulat berwarna hitam, hidung besar sedikit mancung, serta bibir agak tebal.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 di Jl. KH. Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan pelapor atas nama Drs. H. Achmad, M.Si.

Di akhir, Kombes Pol. Dian Setyawan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar turut membantu aparat kepolisian dalam upaya pencarian DPO tersebut. “Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta, dapat menghubungi Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten, melalui IPDA Rahmat Wiguna, S.H., M.H. 0821-2322-2323 atau Bripda Muhamad Farhan 0877-8906-4183,” tutupnya. (Bidhumas)

Berita Terkait

Diskusi Santai dan Mancing Bersama, Bupati Pandeglang Ajak Wartawan Jaga Harmonisasi
Banten Siapkan Strategi Empat Pelabuhan untuk Urai Kepadatan Arus Mudik 2026
Sinergi Polri dan Buruh, Bakti Sosial dan Renovasi Rumah Warnai HUT KSPSI
Pos Kesehatan Merah Putih Hadir di Lebak, Fokus Deteksi Hipertensi dan Diabetes
Musda XI Golkar Pandeglang Kukuhkan Kepemimpinan Baru Secara Aklamasi
Musda XI Golkar Pandeglang Berlangsung Kondusif, Agus Khotibul Umam Resmi Jadi Ketua DPD II
Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah Tekankan Peran Konstruktif Ormas bagi Harmoni Daerah
Dukung Program CKG Prabowo Subianto, Pemprov Banten Resmikan Pos Kesehatan Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:30 WIB

Diskusi Santai dan Mancing Bersama, Bupati Pandeglang Ajak Wartawan Jaga Harmonisasi

Senin, 16 Februari 2026 - 18:00 WIB

Banten Siapkan Strategi Empat Pelabuhan untuk Urai Kepadatan Arus Mudik 2026

Senin, 16 Februari 2026 - 16:48 WIB

Sinergi Polri dan Buruh, Bakti Sosial dan Renovasi Rumah Warnai HUT KSPSI

Senin, 16 Februari 2026 - 16:17 WIB

Pos Kesehatan Merah Putih Hadir di Lebak, Fokus Deteksi Hipertensi dan Diabetes

Senin, 16 Februari 2026 - 13:34 WIB

Musda XI Golkar Pandeglang Kukuhkan Kepemimpinan Baru Secara Aklamasi

Berita Terbaru