Polda Banten Intensifkan Pencarian DPO Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang – Ditreskrimum Polda Banten resmi merilis satu nama dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Zaenal Arifin Bin Suparta, Pria kelahiran Serang, 7 Agustus 1997.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 273 tanggal 23 Juli 2025 yang diterbitkan SPKT Polda Banten. Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Banten kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor 95 pada Bulan Oktober tahun 2025.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penetapan DPO ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan terhadap terlapor yang tidak memenuhi panggilan secara patut. “Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Dian Setyawan di Serang, Rabu (30/10/2025).

Diketahui, Zaenal Arifin berdomisili di Jl. KH. Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Ciri-ciri fisik DPO tersebut, yaitu tinggi badan sekitar 172 cm dengan berat badan ±80 kg, rambut hitam lurus, berkulit sawo matang, dengan bentuk tubuh gemuk dan berisi. DPO memiliki mata bulat berwarna hitam, hidung besar sedikit mancung, serta bibir agak tebal.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 di Jl. KH. Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan pelapor atas nama Drs. H. Achmad, M.Si.

Di akhir, Kombes Pol. Dian Setyawan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar turut membantu aparat kepolisian dalam upaya pencarian DPO tersebut. “Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta, dapat menghubungi Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten, melalui IPDA Rahmat Wiguna, S.H., M.H. 0821-2322-2323 atau Bripda Muhamad Farhan 0877-8906-4183,” tutupnya. (Bidhumas)

Berita Terkait

Kunjungi Bukit Si Nyonya, Peserta SSDN Lemhannas Soroti Potensi Wisata dan Ketahanan Pangan
Program Ramadhan Berbagi, Yayasan Irsyadul ‘Ibad Salurkan Bantuan kepada Masyarakat Majasari
Wagub Dimyati Natakusumah Dorong Pengusaha Muda HIPMI Banten Bangun Usaha secara Profesional
Gubernur Banten Dukung Pengembangan Musik sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif
Polda Banten Dukung Program Asta Cita Presiden Melalui Penanaman Jagung
Polda Banten Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan untuk Cegah Pencurian saat Mudik
Brigjen Pol Hendra Wirawan Menghadiri kegiatan Pra-Operasi Ketupat Maung 2026
Pemprov Banten Dorong Generasi Muda Berkarakter Jujur melalui Pendidikan Antikorupsi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:57 WIB

Kunjungi Bukit Si Nyonya, Peserta SSDN Lemhannas Soroti Potensi Wisata dan Ketahanan Pangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:51 WIB

Program Ramadhan Berbagi, Yayasan Irsyadul ‘Ibad Salurkan Bantuan kepada Masyarakat Majasari

Senin, 9 Maret 2026 - 22:47 WIB

Wagub Dimyati Natakusumah Dorong Pengusaha Muda HIPMI Banten Bangun Usaha secara Profesional

Senin, 9 Maret 2026 - 21:03 WIB

Gubernur Banten Dukung Pengembangan Musik sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif

Senin, 9 Maret 2026 - 16:11 WIB

Polda Banten Dukung Program Asta Cita Presiden Melalui Penanaman Jagung

Berita Terbaru