JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Dorongan menempatkan riset dan literasi sebagai fondasi kebijakan strategis kembali menguat seiring disahkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Riset dan Invensi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Regulasi tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (10/12/2025), dan diharapkan menjadi pijakan baru bagi perencanaan pembangunan yang lebih terukur dan berbasis bukti.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan, riset berperan penting untuk memastikan arah kebijakan daerah berjalan tepat, jujur, dan berpijak pada data. Menurut dia, penguatan riset di Yogyakarta tidak hanya menyangkut aspek teknokratis pembangunan, tetapi juga berkaitan erat dengan kejujuran dalam pencatatan sejarah.
“Yogyakarta memiliki posisi strategis dalam perjalanan bangsa. Karena itu, kejujuran sejarah harus dijaga. Riset dan literasi menjadi kunci agar tidak terjadi pemutarbalikan fakta,” ujar Eko, Sabtu (13/12/2025).
Ia menilai pengesahan Perda Riset semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah DIY untuk memperbanyak penelitian yang mampu melahirkan kebijakan strategis jangka panjang, bukan sekadar program sesaat. Riset yang digarap secara serius, kata dia, akan memberikan pijakan kuat bagi pengambilan keputusan pembangunan sekaligus memperkaya literasi sejarah bagi generasi muda.
Eko juga mengapresiasi sejumlah langkah awal yang telah dilakukan Pemda DIY, khususnya dalam penyusunan naskah akademik sejarah serta penerbitan produk literasi oleh Dinas Kebudayaan DIY, seperti buku sejarah Pemilu 1955. Namun, ia menilai perhatian terhadap literasi dan riset sejarah masih belum menjadi prioritas utama.
Menurut Eko, persoalan utama terletak pada fokus dan keberpihakan anggaran. Jika riset dan literasi benar-benar diprioritaskan, alokasi dana seharusnya diperbesar secara signifikan. Ia mencontohkan, anggaran besar untuk proyek fisik yang belum optimal dapat dialihkan untuk pengembangan riset atau museum sejarah yang manfaatnya lebih luas dan berjangka panjang.
“Kalau anggarannya lebih difokuskan ke riset dan literasi sejarah, dampaknya akan jauh lebih besar bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus BA 26 Tahun 2025 DPRD DIY Sigit Nursyam menegaskan bahwa penguatan riset daerah merupakan kebutuhan mendesak agar perencanaan pembangunan benar-benar berbasis bukti. Ia menekankan, kebijakan pembangunan tidak boleh dilepaskan dari data dan hasil penelitian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Perencanaan pembangunan yang terstruktur dan berorientasi hasil wajib ditopang oleh riset, penelitian, serta inovasi yang relevan,” ujar Sigit.
Dari pihak eksekutif, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan bahwa Perda Riset yang telah disahkan akan menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan DIY berjalan lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan. Menurut dia, ekosistem riset daerah kini diperkuat melalui sembilan kanal yang berfungsi menghimpun data, memperluas kolaborasi, serta memastikan hasil riset dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan.
“Sebagai kota pendidikan, Yogyakarta sudah seharusnya mengintegrasikan riset, invensi, dan inovasi sebagai alat strategis untuk mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya. (ihd)






