Peran Strategis Pengemban Fungsi Perencanaan Bidang Pertahanan

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Dede Farhan Aulawi

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Perencanaan bidang pertahanan adalah proses strategis terpadu yang dirancang untuk menjamin pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan pertahanan negara, mencakup pembangunan postur pertahanan, industri pertahanan, serta komponen cadangan dan pendukung, dan terintegrasi dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara sesuai dengan jangka waktu (panjang, menengah, tahunan) dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga untuk mencapai keselarasan dan efektivitas.

Perencanaan pertahanan bertujuan untuk memastikan bahwa suatu negara memiliki kekuatan, aset, fasilitas, dan kemampuan yang diperlukan untuk memenuhi tugasnya di seluruh spektrum misinya. Disinilah peran strategis pengemban fungsi perencanaanbidang pertahanan sangat penting dalam menjamin keamanan dan kedaulatan negara. Fungsi ini merupakan bagian integral dari sistem pertahanan negara yang mencakup perumusan kebijakan, penentuan arah strategi, dan penyusunan rencana pertahanan jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. Penjabaran peran strategis pengemban fungsi perencanaan pertahanan, adalah :

Pertama, Menyusun Kebijakan dan Strategi Pertahanan Negara. Pengemban fungsi perencanaan pertahanan bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan dan strategi pertahanan yang selaras dengan kepentingan nasional dan dinamika lingkungan strategis, baik regional maupun global. Cakupannya untuk :
– Menyesuaikan dengan doktrin pertahanan negara.
– Mengantisipasi ancaman militer maupun non-militer.
– Menentukan arah pembangunan kekuatan pertahanan.

Kedua, Analisis Ancaman dan Lingkungan Strategis. Perencanaan pertahanan memerlukan kajian mendalam terhadap berbagai bentuk ancaman potensial, seperti :
– Ancaman tradisional : agresi militer dari negara lain.
– Ancaman non-tradisional : terorisme, siber, bencana, separatisme, dll.
– Menyusun skenario kontinjensi berdasarkan kemungkinan konflik.

Ketiga, Perencanaan Pembangunan Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan. Bertanggung jawab dalam menyusun rencana pembangunan kekuatan militer dan sistem pertahanan yang kredibel dan berdaya tangkal tinggi.
– Penentuan postur kekuatan TNI (personel, alutsista, sarana prasarana).
– Menyusun Renstra (Rencana Strategis) dan MEF (Minimum Essential Force).
– Memprioritaskan modernisasi dan interoperabilitas.

Keempat, Penganggaran dan Pemanfaatan Sumber Daya.
– Mengintegrasikan aspek ekonomi dan efisiensi anggaran dalam perencanaan
– Menyusun rencana kebutuhan anggaran pertahanan.
– Mengelola alokasi sumber daya secara tepat sasaran.
– Sinkronisasi dengan kebijakan fiskal nasional.

Kelima, Koordinasi Lintas Sektor dan Kementerian karena pertahanan merupakan urusan seluruh elemen bangsa, perencanaan harus melibatkan :
– Kementerian/Lembaga terkait (Kominfo, Kemenkeu, Kemenhan, dll).
– Industri pertahanan dalam negeri (BUMNIS dan swasta).
– Akademisi dan think tank strategis.

Keenam, Mendukung Pengambilan Keputusan Strategis. Perencanaan pertahanan memberikan dasar objektif bagi pimpinan nasional dan militer dalam membuat keputusan :
– Menyediakan data dan proyeksi strategis.
– Menjadi dasar penyusunan kebijakan nasional (misalnya: Rencana Pertahanan Negara).
– Memberi masukan dalam forum-forum keamanan regional/global.

Ketujuh, Adaptasi terhadap Perkembangan Teknologi dan Konsep Perang Modern. Pengemban fungsi ini juga harus memperhatikan transformasi karakter peperangan :
– Perang siber, kecerdasan buatan, senjata hipersonik, dll.
– Mendorong inovasi dan riset pertahanan.
– Menyesuaikan struktur dan doktrin militer.

Dengan demikian, pengemban fungsi perencanaan pertahanan memiliki peran strategis sebagai arsitek sistem pertahanan negara. Mereka menjembatani antara visi strategis nasional dengan implementasi nyata di lapangan melalui rencana yang adaptif, terukur, dan berorientasi pada hasil. Kunci keberhasilan peran ini adalah ketajaman analisis strategis, kolaborasi lintas sektor, dan ketepatan dalam pengambilan keputusan jangka panjang.(*)

Berita Terkait

FGD SMSI di Bali Ingatkan Risiko Regulatory Arbitrage dalam RUU PFII
Pengamat: Kunjungan PM India Jadi Momentum Hidupkan Kembali Kejayaan Peradaban Nusantara
LBH Peradi Profesional Nilai Penahanan Tersangka Kasus Portable Gas Perlu Diuji Lewat Praperadilan
Dr. Budi Suryanto Gaungkan “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan”, Solusi Akhiri Sengketa Agraria dan Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Penggeledahan Penyidik Polri Disikapi Kejagung dengan Komitmen Hormati Proses Hukum
Rekor MURI untuk PERADI Profesional, Sinergi 108 Perguruan Tinggi Keagamaan Perkuat Pendidikan Hukum Nasional
Sido Muncul Gandeng Nicholas Saputra sebagai Brand Ambassador, Di Tengah Penurunan Kinerja Kuartal I 2026
Pekan Diplomasi Prabowo Tuai Apresiasi, Yuddy Chrisnandi: Indonesia Kini Jadi Jangkar Geopolitik Kawasan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:38 WIB

FGD SMSI di Bali Ingatkan Risiko Regulatory Arbitrage dalam RUU PFII

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:15 WIB

Pengamat: Kunjungan PM India Jadi Momentum Hidupkan Kembali Kejayaan Peradaban Nusantara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:32 WIB

LBH Peradi Profesional Nilai Penahanan Tersangka Kasus Portable Gas Perlu Diuji Lewat Praperadilan

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:11 WIB

Dr. Budi Suryanto Gaungkan “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan”, Solusi Akhiri Sengketa Agraria dan Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:19 WIB

Penggeledahan Penyidik Polri Disikapi Kejagung dengan Komitmen Hormati Proses Hukum

Berita Terbaru