PERADI Tangerang Perkuat Pemahaman Advokat atas Pemberlakuan KUHP dan KUHAP 2026

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, SERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tangerang menggelar diskusi publik di Aston Hotel Serang, Rabu (18/2/2026).

Diskusi tersebut membahas dua kitab hukum, yakni KUHP dan KUHAP Baru dalam agar perspektif aparat penegak hukum dan Advokat.

Acara dibuka langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki dan dihadiri para advokat serta jajaran personil Polda Banten.

Dalam sambutannya, Irjen Hengki menyambut baik diskusi tersebut. Ia bilang, pembaruan dalam kedua kitab hukum positif itu membawa paradigma baru.

“Pembaruan ini membawa paradigma baru pidana yang menjunjung tinggi HAM, berprinsip berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Pembahasan ini, kata dia, juga akan membuat persamaan perspektif yang sama dalam hal mekanisme baru beracara penegakkan hukum pidana.

“Kami memastikan keadilan yang proporsional, tentu ini agar kita memiliki pemahaman yang selaras dari ketentuan baru, yang profesional dan bertanggung jawab,” ujar Hengki di hadapan ratusan advokat.

Diskusi ini, kata dia, tak hanya membahas perbandingan dua kitab lama dan baru dalam rangka mempersatukan pandangan, namun juga mengkaji peran antara APH dan Advokat mengenai hukum tindak pidana.

“Langkah ini positif, saya berpesan agar mampu memahami dan terus belajar tentang hukum, pahami betul KUHP dan KUHAP yang telah diberlakukan 2 Januari 2026 ini,” tukasnya.

Ketua DPC PERADI Tangerang Assoc. Prof. Dhoni Martien, mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja menggelar diskusi untuk menyelaraskan pemahaman hukum anggota dengan regulasi yang baru.

Menurut Prof. Dhoni, pemahaman yang menyeluruh akan pembaruan dua kitab hukum ini diperlukan bagi para advokat dan aparat penegak hukum.

“Sengaja menyelenggarakan ini, karena pembaruan KUHP dan KUHAP secara serempak, kami mensosialisasikan juga kita buatlah diskusinya,” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan perbedaan antara KUHAP lama dan KUHAP Baru. Misalnya, Restorative Justice atau RJ dalam KUHAP Baru UU No. 1 Tahun 2023, diformalkan sebagai pendekatan utama untuk memulihkan keadaan korban, bukan hanya sekadar memenjarakan pelaku.

“Tujuannya untuk menyamakan persepsi KUHAP, karena ada beberapa hal yang baru, RJ baru masuk,” jelasnya.

Contoh lain, perluasan soal bukti, dimana dalam KUHAP lama, UU Nomor 8 Tahun 1981, belum secara eksplisit memasukkan bukti elektronik sebagai alat bukti.

Dalam KUHAP Baru, secara eksplisit mengadopsi sistem pembuktian terbuka yang memasukkan Bukti Elektronik sebagai alat bukti sah di luar alat bukti konvensional.

“KUHAP Baru, sekarang sudah termasuk bukti elektronik,” paparnya.

Saat ditanya mengenai adanya kewenangan yang berlebih di antara advokat dan APH, Prof Dhoni menjawab bahwa keduanya mempunyai porsi seimbang dalam KUHAP Baru.

“Berimbang, kewenangan polisi sebatas penyidik, kewenangan JPU, advokat sebagai pendamping, hakim sebagai pengawas,” paparnya.

Ia berharap, melalui acara ini dapat memberikan pencerahan sekaligus pemahaman lebih baik akan KUHP dan KUHAP Baru. (*)

Berita Terkait

Operasi Ketupat 2026 Dimulai 25 Februari, Polda Banten Perkuat Pengamanan dan Infrastruktur
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Polda Banten Perkuat Sinergi dan Stabilitas Kamtibmas
Kunjungi Anak Putus Sekolah, Gubernur Banten Perintahkan Percepatan Layanan Pendidikan dan Adminduk
Semangat Kesultanan Banten Jadi Fondasi Kerukunan pada Imlek 2577 Kongzili
Diskusi Santai dan Mancing Bersama, Bupati Pandeglang Ajak Wartawan Jaga Harmonisasi
Jelang Arus Mudik, Pemprov Banten Targetkan Seluruh Lubang Jalan Tertangani H-10
Banten Siapkan Strategi Empat Pelabuhan untuk Urai Kepadatan Arus Mudik 2026
Sinergi Polri dan Buruh, Bakti Sosial dan Renovasi Rumah Warnai HUT KSPSI

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:43 WIB

PERADI Tangerang Perkuat Pemahaman Advokat atas Pemberlakuan KUHP dan KUHAP 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:54 WIB

Operasi Ketupat 2026 Dimulai 25 Februari, Polda Banten Perkuat Pengamanan dan Infrastruktur

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:20 WIB

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Polda Banten Perkuat Sinergi dan Stabilitas Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:10 WIB

Kunjungi Anak Putus Sekolah, Gubernur Banten Perintahkan Percepatan Layanan Pendidikan dan Adminduk

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:28 WIB

Semangat Kesultanan Banten Jadi Fondasi Kerukunan pada Imlek 2577 Kongzili

Berita Terbaru