JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Ketua Komisi A Eko Suwanto dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa upaya digitalisasi penyiaran di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejauh ini masih berhenti pada tingkat elektronifikasi, jauh dari harapan transformasi digital yang sesungguhnya.
Pernyataan itu disampaikan saat dialog dengan insan media dalam rangka Sosialisasi Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Jumat (20/2/2026).
Perda yang disahkan pada 21 November 2016 itu mengatur penyelenggaraan penyiaran di DIY, termasuk kewajiban konten lokal dan peran serta masyarakat dalam pengawasan siaran.
Namun, menurut Eko, praktik di lapangan masih tertinggal dibandingkan peluang teknologi yang berkembang pesat.
“Pemerintah sering menyebut digitalisasi, tetapi jauh dari konsep proses bisnisnya, termasuk urusan birokrasi pemerintahan kita,” ujarnya.
Transformasi digital penyiaran nasional sendiri telah menjadi bagian kebijakan pemerintah untuk menjawab tantangan era baru media.
Melalui program Analog Switch Off (ASO), siaran TV analog di Indonesia resmi beralih ke penyiaran digital dengan peluncuran di banyak wilayah hingga 2023.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menunjukkan bahwa hingga September 2023, sekitar 97 persen penduduk Indonesia telah mengadopsi TV digital, mencakup 112 wilayah dengan lebih dari 300 kabupaten/kota.
Namun, Eko menilai implementasi digitalisasi di tingkat lokal masih menghadapi tantangan. Di DIY, media penyiaran, termasuk televisi lokal yang semestinya berperan sebagai saluran informasi dan budaya lokal, belum memanfaatkan teknologi digital secara optimal.
“Ada keleluasaan pengembangan isi siaran, tetapi jauh dari ideal terutama soal model bisnis dan konten yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Selain aspek teknologi, Eko juga menyoroti pentingnya kualitas konten dan jejaring media di era algoritma digital yang cepat berubah.
Menurut dia, integritas, keberanian, dan kolaborasi menjadi tiga pilar krusial bagi pelaku media menghadapi tantangan global dan lokal.
“Dengan perilaku publik dan algoritma media sosial, segala sesuatu yang viral masa tayangnya pendek. Media harus mampu menggerakkan sikap dan menjadi agenda publik,” ujarnya.
Pengamat media lokal menyebut kendala implementasi Perda penyiaran DIY juga dipengaruhi oleh keterbatasan sarana pemantau isi siaran dan kelemahan sumber daya manusia di stasiun televisi jaringan di Yogyakarta, sehingga pelaksanaan aturan belum sepenuhnya efektif.
Kritik ini menggarisbawahi bahwa transformasi penyiaran di tingkat provinsi tidak sekadar soal migrasi teknologi, tetapi juga soal kesiapan kelembagaan, konten, dan kebijakan yang komprehensif, dari proses produksi hingga distribusi konten digital.
Eko berharap sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku media dapat mempercepat digitalisasi yang sebenarnya di wilayah DIY. (aga/ihd)






