JOGJAOKE.COM, Serang – Kepala kantor imigrasi kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Teodorus Simarmata melaksanakan kunjungan kerja ke Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni dalam rangka penguatan pengawasan tenaga kerja asjng dan orang asing serta pembahasan penanganan imigran ilegal di Community House (CH).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten juga didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.
Kunjungan kerja dan Audiensi ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan jajaran Imigrasi dalam memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus membahas langkah strategis dalam penanganan imigran ilegal yang berada di Community House (CH).
Kepala Kanwil Ditjenim Banten menegaskan upayanya dalam meningkatkan pengawasan melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) serta koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan aparat terkait.
“Pengawasan orang asing merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan ketertiban negara. Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dalam penanganan imigran illegal di Community House, agar setiap langkah yang diambil terukur, sesuai hukum, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan,” ujar Kepala Kanwil Ditjenim Banten.
Sementara itu, Gubernur Banten menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi.
“Pemerintah Provinsi Banten mendukung penuh penguatan pengawasan orang asing serta penanganan imigran gelap secara tegas dan humanis. Sinergi antara pemerintah daerah dan Imigrasi sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat di Banten,” unkap Andra Soni
Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin solid antara Pemerintah Provinsi Banten dan jajaran Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah serta memastikan pengelolaan keberadaan orang asing berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)






